Trending

Maraknya toko ilegal berkedok kosmetik hanyalah topeng untuk melancarkan aksinya

GAKORPAN.COM II JAKARTA – Banyak toko-toko yang berjualan di tempat umum sudah meresahkan masyarakat soalnya toko tersebut Menjual Obat-Obatan Narkotika jenis golongan G

Rusak generasi penerus kita jika membiarkan bebasnya penjualan toko- toko obat golongan G, hal ini yang membuat anak anak makin berani untuk membeli obat tersebut, karna mereka merasa aman dan nyaman untuk membelinya

Toko tersebut di wilayah jakarta selatan tepatnya jalan raya muara no 31 A ,kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (KAMIS 01/04/2025)

tramadol dan exsimer sudah menjamur di kalangan pemuda-pemudi saat ini maka setiap orang tua wajib untuk mengetahui dan mengawasi anak nya

untuk Aparat Penegak Hukum agar segera ditangkap toko yang bertopeng kosmetik agar bangsa ini bebas dari obat-obatan narkotika jenis golongan G

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Maka berita ini saya terbitkan agar bangsa ini bersih Narkotika dan toko- toko obat ilegal yang dapet merusak anak bangsa
pungkas’

GAKORPAN.COM

(IMRON)

Rekomendasi Berita

Back to top button