Masyarakat Adat Negeri Passo Tolak Eksekusi Gereja, Gelar Aksi di Depan Kantor Sinode GPM

Ambon, Gakorpan News – Masyarakat Adat Negeri Passo menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) di Jalan Mayjen Panjaitan, Ambon, pada Senin (3/2/2025) pagi.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi Gereja Menara Iman Negeri Passo oleh Sinode GPM.
Dalam aksi tersebut, masyarakat adat menegaskan bahwa Gereja Menara Iman bukan milik GPM, melainkan milik masyarakat adat Negeri Passo. Mereka juga memperingatkan bahwa jika gereja tersebut direbut, maka warga adat Negeri Passo akan mengambil kembali aset-aset GPM yang berdiri di atas tanah adat mereka.
Selain itu, dukungan juga datang dari anak-anak negeri Hatukau Batu Merah dan Negeri Passo, yang dengan tegas menolak eksekusi Gereja Tua Negeri Passo oleh Pengadilan Negeri Ambon atas permohonan Sinode GPM. Mereka mengecam tindakan Sinode GPM dan berjanji akan menggelar aksi besar-besaran guna menghalangi proses eksekusi gereja tersebut.
Dalam aksi tersebut, masyarakat adat Negeri Passo dan Hatukau Batu Merah menyampaikan pernyataan sikap yang menegaskan komitmen mereka untuk mempertahankan Gereja Tua Negeri Passo, yang telah berdiri sejak 1885 dan diresmikan pada masa pemerintahan Belanda tahun 1904.
“Kami menghargai putusan pengadilan sebagai lembaga yuridis yang diakui negara, tetapi sebagai anak-anak adat, kami dengan tegas menolak eksekusi Gereja Tua kami,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap mereka.
Berikut beberapa poin utama pernyataan sikap yang disampaikan:
1. Menolak rencana eksekusi Gereja Tua Negeri Passo oleh Sinode GPM, karena gereja tersebut adalah hasil jerih payah leluhur masyarakat adat Negeri Passo.
2. Menolak segala bentuk intimidasi terhadap penggunaan Gereja Tua sebagai tempat ibadah masyarakat adat.
3. Jika Sinode GPM tetap memaksakan eksekusi gereja, masyarakat adat akan mengambil kembali seluruh aset milik GPM yang berdiri di atas tanah adat mereka.
4. Mengecam langkah Sinode GPM, karena untuk pertama kalinya dalam sejarah gereja di Maluku, terjadi eksekusi terhadap rumah ibadah.
Masyarakat adat juga mengutip firman Tuhan, menyamakan pembangunan Gereja Tua Negeri Passo dengan pembangunan Bait Suci oleh Raja Salomo, serta menyebut Raja Rudolf Wellem Simauw sebagai tokoh yang membangun gereja tersebut.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh perwakilan Soa Koli, Soa Moni, dan Soa Rinsama dari Negeri Passo, serta didukung oleh masyarakat adat Hatukau Batu Merah. (Amy)