May Day, FSPI Kota Tangerang Gelar Aksi Damai di Taman Elektrik

Kota Tangerang, Gakorpan.com – Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Kota Tangerang menolak keras UU Cipta Kerja, premanisme dan calo ketenagakerjaan serta mendorong mewujudkan Perda Ketenagakerjaan yang Berkeadilan. Hal itu disampaikan saat melakukan aksi damai di Taman Elektrik Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (1/5/2025).

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Kota Tangerang, Abu Bakar mengatakan aksi damai ini menyoroti berbagai isu yang masih menjadi problem serius di dunia ketenagakerjaan khususnya di wilayah Kota Tangerang.

Dalam aksi ini, pihaknya menyatakan sikap tegas menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai telah mendegradasi kesejahteraan buruh, memperlemah perlindungan kerja, dan memberikan keleluasaan berlebihan kepada pengusaha.

“UU Cipta Kerja harus dicabut. Ini bukan hanya tuntutan buruh, tapi perjuangan keadilan sosial,” ungkapnya di lokasi aksi.

Menurutnya, pengawas ketenagakerjaan yang efektif adalah kunci perlindungan hak buruh. Sudah saatnya kewenangan pengawas ketenagakerjaan dikembalikan dari provinsi ke kabupaten/kota agar respon terhadap pelanggaran lebih cepat, tepat dan berkeadilan.

Selain itu, FSPI menuntut agar Pemerintah Kota Tangerang segera membuat Perda tentang Ketenagakerjaan, yang di antaranya mengatur kewajiban perusahaan mempekerjakan minimal 75% tenaga kerja dari masyarakat sekitar. Hal ini diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan lokal secara seimbang.

“FSPI juga menekankan pentingnya transparansi dana CSR (Corporate Social Responsibility). Penggunaan dana CSR harus dapat dipantau publik dan diarahkan untuk program yang berdampak langsung terhadap masyarakat pekerja dan lingkungan sekitar industri.

Dalam aksi ini, FSPI menolak keras praktik premanisme dan calo ketenagakerjaan yang sering terjadi dalam penyelesaian dan timbulnya perselisihan Hubungan Industrial dan proses rekrutmen tenaga kerja. “Calo kerja dan praktik kotor lainnya memperburuk iklim ketenagakerjaan dan merugikan masyarakat kecil. Pemerintah dan aparat harus menindak tegas, segera bentuk Satgas Anti Premanisme & Anti Calo Tenaga Kerja,” tegasnya.

( Yunus hrp/Doni ).

Rekomendasi Berita

Back to top button