Media Center Jayanti (MCJ) dan Rekan LSM, Minta PJ.Gubernur, Ombudsman RI, Pj.Bupati, DPRD, Dishub dan Semua Pihak Terkait Bersikap Tegas
Kabupaten Tangerang – MCJ (Media Center Jayanti) dan rekan LSM lainnya yang sebagai fungsi kontrol sosial meminta kepada Pj.Bupati, Anggota Dewan DPRD, APH dan Jajaran terkait yang berwenang untuk sikapi tegas dan seharusnya merasa turut prihatin, atas beberapa contoh kejadian tewas nya warga masyarakat yang jadi korban keganasan mobil dumptruk yang beroperasional langgar aturan Perbup dan dianggap sudah sangat meresahkan masyarakat.
Pasalnya akhir – akhir ini banyak sudah warga masyarakat jadi korban lakalantas akibat terlindas dan tertabrak oleh mobil dumptruck tanah yang sering terlihat melanggar aturan Perbub, seperti salah satu contohnya kejadian lakalantas yang telah terjadi di wilayah Sepatan Kabupaten Tangerang, dimana diakibatkan oleh mobil dumptruk yang menggilas dua orang warga sehingga tewas ditempat. Minggu (26/08/24)
Tim Media Center Jayanti ( MCJ) dalam hal ini merasa ikut perihatin, atas dianggap tak ada efektip dan berlakunya peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, yaitu Perubahan kedua atas peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu Oprasional Mobil Barang dan Ruas Jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Menurut Bonai supriyadi saat bersama rekan LSM lainnya menyampaikan,” atas keperihatan nya terhadap akibat dampak pelanggaran yang dibuat oleh para pelaku usaha angkutan mobil dumptruk bertonase besar, terutama diduga para pengemudi mobil dumptruk yang tak tahu aturan dan membandel, seakan tak tahu aturan dalam berkendara dan mengoperasionalkan kendaraan nya.
Dimana mereka melintas dibadan jalanraya baik provinsi maupun kabupaten dengan seenaknya, tanpa pikirkan dampaknya kepada warga masyarakat yang juga sebagai pengguna jalan, dimana sebelum jam Operasional mobil dumptruk bertonase berat itu tetap beroperasional, sehingga timbulkan masalah dan juga telah mengakibat kan korban jiwa berjatuhan dari warga masyarakat yang harus ditumbalkan akibat tertabrak atau terlindas hingga meninggal dunia, ” Ujar nya
Dan hal tersebut pun jadi dorotan tajam rekan LSM dan Para awak media yang sebagai kontrol menganggap bahwa aturan Perbup Mandul seperti tidak ada aturan dan tidak diberlakukan, serta seakan para pelaku nya bebas berbuat serta tidak bisa tegas aturan ditegakkan. Karena sampai saat ini masih banyak dijumpai mobil dumptruk tanah atau mobil bermuatan bahan matrial bahan alam yang berlalu lalang dijalan raya nasional maupun jalan kabupaten yang bukan operasional pada jam nya.
Maka dari hal tersebut,” kami sebagai awak media dan rekan LSM yang sebagai warga masyarakat dan selaku fungsi kontrol meminta dan memohon akan perlunya ada perhatian serius dan bersikap tegas untuk disikapi dari bapak Pj.Gubernur, Ombudsman, Pj.bupati, DPRD, jajaran APH, Dinas Perhubungan dan Satpol PP kabupaten serta APH yang berwenang baik kabupaten Tangerang maupun Provinsi Banten untuk berlakukan sangsi tegas atas adanya aturan perbup dan pergub untuk angkutan mobil dumptruk yang bertonase besar yang mengangkut tanah, pasir dan batu kali atau material lainnya, khususnya untuk tidak beroperasional bukan pada jam operasional.
Adapun mobil dumptruk yang tetap jalan dan beroperasional, bukan pada jam dan waktunya sesuai aturan, harus lah ditindak tegas dan dapat sangsi hukum, agar tak merenggut korban jiwa selanjutnya.
Bahkan jika perlu dicabut dan bekukan ijin operasional nya, yang memang selama ini perbup dianggap mandul serta diabaikan, sehingga warga masyarakat seakan terus harus ditumbalkan jadi korban nya.”Tutupnya
(Sp)