Mediasi Penyelesaian Sengketa Tanah Di Desa kembiritan Banyuwangi Jawa Timur

Banyuwangi, Gakorpannews.com- Mediasi yang di lakukan oleh kuasa hukum pemilik tanah, sebut saja ” PK Tio” yang beralamatkan di dusun Temu Rejo Desa kembiritan Kecamatan Genteng Banyuwangi Jawa Timur

Dari pemilik tanah, memberikan kuasa hukum terhadap pengacaranya, yaitu Doni Pranesta, S.H yang kantor beralamatkan, jalan raya Jajag Gambiran NO 66 Banyuwangi Jawa Timur melakukan tandang mediasi, terkait penyelesaian sengketa tanah yang titik lokasi di dusun Wringin Sari desa kembiritan, Rabu 13 / 11 / 2024

Mediasi Penyelesaian Sengketa Tanah Di Desa kembiritan Banyuwangi Jawa Timur
Mediasi Penyelesaian Sengketa Tanah Di Desa kembiritan Banyuwangi Jawa Timur

Dari tandang lawatan nya ke Desa Kembiritan pada pkl, 9.30 WIB, sama team, juga di dampingi beberapa awak media

Tujuan bermediasi lewat kuasa hukum , Doni Pranesta, S.H. bertemu langsung sama kepala Desa kembiritan

Namun, Kepala Desa Kembiritan tidak ada di kantor, akan tetapi staf Desa kembiritan mengarahkan langsung pada Sekdes ( Sekretaris Desa )

Adapun pertemuan dengan Sekretaris Desa ( Sekdes ) dengan team kuasa hukum dari” pk Tio” Doni Pranesta, S.H. menyampaikan beberapa poin termasuk, poin yang pertama, kepemilikan hak tanah atas nama pk” Tio” kurang lebih luas 16 – 17 ha ,pemilikan sertifikat ” muncul ” juga ” Pethok ”

Oleh karena itu , kami selaku kuasa hukum dari pk”Tio” Doni Pranesta S
.H di saksikan sama team kami juga ada awak media, kepingin penjelasan dari Desa kembiritan Genteng Banyuwangi, kepala Desa,

apa langkah kami sebagai hak pemilik tanah bisa kembali ke saya ( PK Tio ) seyogyanya kepala desa kembiritan memberikan one solusion, biar tidak kepanjangan sudah lama persoalan sengketa tanah ini tidak ada jalan keluarnya, tandanya ” Doni Pranesta S.H.pada Sekdes

Menurut, Sekdes ( Sekretaris Desa ) kembiritan Genteng Banyuwangi Jawa Timur, memberikan steadmen ya tidak banyak komen,

Tetapi kami selaku Pemangku Desa , siap memberikan tenaga siapa saja, yang membutuhkan kami, biar permasalahan warga kami atau warga lain bisa bermanfaat

Terkait penyelesaian sengketa tanah yang berada di titik lokasi Dusun Wringin Sari, saya manut pada pihak pemilik tanah pertama, kapan kita bermediasi lagi biar ada one solusion, tuturnya Sekdes

Saya kuasa hukum ” Doni Pranesta S.H. meminta pada semua yang terkait khususnya bapak desa yang punya wilayah, saya harapkan memberikan penegasan dalam sebuah permasalahan yang berada di tengah- tengah masyarakat, tambahnya

Tri/haris

Rekomendasi Berita

Back to top button