Menguak Korupsi Dana Desa Bagan Cempedak: Langkah Cepat Dilaporkan ke Kejari
Rokan Hilir – GAKORPAN NEWS – Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KADIV DPP KPK TIPIKOR), menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak hanya menguras sumber daya negara, tetapi juga merusak sendi-sendi moral dan kesejahteraan masyarakat. Dalam keterangannya kepada media pada Rabu (08/01/2025), Arjuna menyatakan bahwa korupsi yang terjadi di Desa Bagan Cempedak Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, ibarat penyakit menular yang dapat merusak kemajuan dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Dalam pidato Presiden Prabowo Subianto, beliau menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan tegas dan keras. Arjuna Sitepu menggemakan pernyataan ini, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat. Hal ini sejalan dengan implementasi PP No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberian penghargaan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Arjuna Sitepu menjelaskan bahwa realisasi penyaluran Dana Desa Tahun 2018-2023 di Desa Bagan Cempedak diduga telah disalahgunakan oleh mantan Kepala Desa Bagan Cempedak, yang juga merupakan mantan Ketua APDESI Kabupaten Rokan Hilir, Dedy Wahyudi, Dugaan korupsi ini mencakup kegiatan fiktif dan mark up pada berbagai proyek pembangunan desa, seperti pembangunan dan rehabilitasi jalan, sarana posyandu, perpustakaan desa, penyertaan modal BUM Desa, serta sarana kepemudaan dan olahraga, penyaluran BLT, penangulangan bencana, ketahanan pangan dan Kegiatan Bimtek, serta Kegiatan kelangsungan SID (Sikoncang)
Berikut adalah rincian dugaan korupsi Dana Desa di Desa Bagan Cempedak:
Tahun 2018:
Pelatihan sosialisasi penyuluhan penyadaran tentang lingkungan hidup dan kehutanan Rp. 5000.000.
Pengelolaan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa Rp. 7.500.000.
Pemeliharaan sarana dan prasarana perpustakaan taman bacaan desa, sanggar belajar milik desa Rp. 25.000.000.
Pengerasan jalan lingkungan pemukiman/ gang Rp. 9.482.000.
Pelaksanaan bulan bakti, gotong royong Rp. 5000.000
Pengelolaan Adminustrasi Inventarisasi penilaian aset desa Rp. 15.000.000.
Penilaian aset desa Rp. 10.000.000.
Pengelolaan Administrasi Inventarisasi penilaian aset desa Rp. 20.000.000
Penangulangan bencana Rp. 20.000.000.
Tahun 2019:
Pengadaan teknologi tepat guna untuk pengembangan ekonomi pedesaan, non pertanian Rp. 10.000.000.
Tahun 2021:
Pembangunan rehabelitasi peningkatan prasaran jalan desa, gorong- gorong, selokan, Box/Slab culvert, drainase, prasarana jalan lain Rp. 177.800.000.
Pemeliharaan Jalan Desa Rp. 92.377.000.
Tahun 2022:
Pengembangan sistim informasi Desa Rp. 52.710.000
Peningkatan produksi ketahanan pangan, alat produksi dan pengelolaan pertanian Rp. 76.000.000.
Bantuan hukum untuk aparatur desa dan masyarakat miskin Rp. 3.100.000.
Tahun 2023:
Bantuan hukum untuk aparatur desa dan masyarakat miskin Rp. 5000.000.
Kegiatan ketahanan pangan Rp. 160.000.000.
Peningkatan produksi tanaman pangan, alat pengilingan padi/jagung dll Rp. 103.400.000.
Tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan musrebang kepenghuluan Rp. 51.000.000.
Bimtek penghulu Rp. 17.000.000.
Kegiatan kelangsungan SID (SIKONCANG) Rp.16.550.000.
Arjuna menegaskan bahwa selain bukti awal berupa pengumpulan bahan keterangan dari masyarakat diduga ditemukan adanya kegiatan fiktif dan mark up pada penyaluran Dana Desa tahun 2018-2023.
“Kami akan melaporkan temuan ini kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir dan melakukan investigasi lebih mendalam untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Bagan Cempedak, sebagaimana amanat Pasal 72 (Pasal 68 dan 70) Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” tutupnya, (SR)
Sumber: Observasi & Investigasi.