Minim Lahan Parkir, Diduga Puluhan Motor Milik Siswa SMU Negeri 3 Pemalang Berjejer Sembarangan di Badan Jalan Mengganggu Ketertiban Umum
Pemalang, GAKORPANNEWS.COM – Adanya puluhan kendaraan (sepeda motor) sembarangan, diduga milik para siswa -siswi dari SMU Negeri 3 Pemalang, membuat pengguna jalan lain dan para pedagang mengeluh. Pasalnya, sebagian besar yang parkir dilokasi tersebut (depan samping Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Pemalang) tersebut, yaitu motor milik para pelajar.
Barang tentu, keberadaan motor roda dua yang parkir sembarangan sangat mengganggu aktivitas kendaraan yang lain. Hal tersebut juga dikeluhkan para pedagang di sekitar alun – alun tak jauh dari lokasi tempat terparkir puluhan motor milik pelajar SMU Negeri 3.
“Puluhan motor milik pelajar yang parkir sangat mengganggu kami para pedangan disini. Sebab ketika kami ada pelanggan atau pembeli, bingung mau parkir. Selain itu, aktivitas lalu lintas jadi semrawut, karena motor – motor itu parkir di badan jalan,” ungkap salah satu pedagang yang tak ingin namanya disebutkan.
Hal serupa juga dirasakan oleh warga lain seputar alun alun Pemalang, mereka juga resah disaat jam atau waktu berangkat sekolah, menurutnya pada jam – jam tersebut jalanan sangat semrawut oleh para pelajar yang mau parkir. Sehingga membuat para pengguna jalan lain sangat terganggu.
“Saat masuk jam sekolah, kondisi jalan disini sangat semrawut. Banyak pelajar parkir di badan jalan disekitar lokasi ini,” ucap warga.
“Kami sebagai orang tua, tentu mencemaskan hal – hal buruk yang mungkin saja bisa terjadi, semisal ada kecelakaan, atau misal motor mereka (pelajar) hilang,” ujarnya.
Sementara, saat awak media mengkonfirmasi kepada pihak sekolah, melalui bagian humas, pihaknya mengatakan tidak tahu menahu mengenai adanya para siswa siswi yang parkir di bahu jalan (sekitar alun-alun/depan samping Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Pemalang).
Menurut humas, pihak sekolah mengaku pernah mengadakan rapat yang dihadiri komite dan orang tua murid tentang larangan para pelajar yang belum mempunyai SIM tidak boleh membawa kendaraan.
“Kami pernah mengadakan rapat, saat itu menghadirkan komite sekolah dan para wali murid terkait larangan pelajar dilarang membawa kendaraan (sepeda motor), apabila belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM),” tandasnya.
( Yn 26/Mas All )