OJK Perkuat Stabilitas Sektor Jasa Keuangan, Luncurkan Sipelaku dan Indonesia Anti Scam Center

Jakarta, Gakorpan News Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan yang inklusif guna mendukung program prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di Jakarta, menyampaikan optimisme terhadap kinerja sektor jasa keuangan pada 2025. Ia menegaskan bahwa sektor ini akan tetap tumbuh positif meskipun menghadapi berbagai tantangan.

LIHAT JUGA :https://www.youtube.com/watch?v=hffBO9rdNxU

OJK memproyeksikan kredit perbankan akan tumbuh sebesar 9-11 persen, didukung oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 6-8 persen. Sementara itu, penghimpunan dana di pasar modal ditargetkan mencapai Rp220 triliun.

Di sektor pembiayaan, piutang perusahaan pembiayaan diproyeksikan meningkat 8-10 persen, meski ada tantangan dari penurunan penjualan kendaraan bermotor. Aset industri asuransi diperkirakan tumbuh 6-8 persen, aset dana pensiun meningkat 9-11 persen, dan aset penjaminan tumbuh 6-8 persen.

Mahendra menekankan bahwa sinergi kebijakan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, otoritas moneter, industri jasa keuangan, pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, sangat diperlukan. Sinergi ini tidak hanya untuk mencapai target kinerja sektor jasa keuangan, tetapi juga untuk meningkatkan manfaatnya bagi perekonomian nasional.

Dalam rangka memperkuat integritas sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat, OJK meluncurkan dua inisiatif baru, yaitu Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) dan Indonesia Anti Scam Center (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).

Sipelaku adalah aplikasi yang memuat informasi rekam jejak pelaku di sektor jasa keuangan. Aplikasi ini mencakup profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan, serta riwayat fraud. Data dalam Sipelaku berasal dari laporan penerapan Strategi Anti Fraud (SAF) yang disampaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada OJK, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024.

Sementara itu, Indonesia Anti Scam Center bertujuan untuk menangani dan mencegah penipuan transaksi keuangan, memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat serta meningkatkan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Dengan berbagai langkah ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (Red)

 

Rekomendasi Berita

Back to top button