Oknum Raja Di Malteng Kebakaran Jenggot, Naikan Brita Klarifikasi Salah Media

Ambon – Gakorpan News – Pernah di tulis di media online, oknum Raja di Kabupaten Maluku Tengah, sehingga kebakaran jenggot dan naik pitam, berbagai emosi amarah di luapkan lewat kata – kata yang di sampaikan kepada orang – orang sekitar dan keluarga.
Dari itulah oknum raja tersebut naik pitam dan mencari – cari media yang di senanginya guna menaikan berita klarifikasi, tentang dirinya yang pernah di tuliskan oleh salah satu media online.
Bukan saja itu madia lokal yang membantu menaikan berita klarifikasi oknum raja tersebut, salah kaprah, tidak profesional dalam melaksanakan fungsi tugas jurnalis, karena tidak mengarahkan oknum raja untuk menaikan berita klarifikasi pada media yang pernah menulisnya, namun ikut – ikutan menaikan klarifikasi tersebut.
Dalam muatan berita klarifikasi itu termuat kalimat oknum raja tersebut, secara tegas oknum raja tersebut mengatakan bahwa akan di bina, menjadi pertanyaan kata bina ini maksudnya bina dengan cara yang bagaimana tidak di jabarkan dalam keterangannya.
Sementara informasi yang beredar luas di masyarakat wartawan yang berdomisili sejak lahir dan besar di daerah itu, mama dari wartawan tersebut juga asli daerah itu, merasa terancam dan tidak nyaman dalam melaksanakan fungsi tugas jurnalis, karena ada bahasa – bahasa ancaman yang di keluarkan.
Kembali kepada pasal dan UU pers no 40 tahun 1999, kode etik jurnalis, wartawan di lindungi oleh UU, di lindungi oleh hukum, Raja adalah salah satu aparatur Negara yang mestinya juga ikut melindungi fungsi dan tugasnya wartawan bukan malah mengeluarkan bahasa mengancam.
Dugaan ancaman oknum raja tersebut terbukti dari keluarga dekat wartawan serumah, sekandung, yang dalam aktifitas kesehariannya dalam rumah saat berita terkait oknum raja itu naik di media, kata dia” anak itu dia mau mati, dia jalan hati – hati di jalan nanti mati di jalan”. Dong datang dari Jakarta dia mampos di jalan.
Bahkan bahasa lain dia nanti mampos orang bunuh di jalan karena tulis raja” ini bahasa – bahasa fakta mengancam, hal tersebut juga sudah sampai ke telingan Bhabinkamtibmas dan juga sampai ke telingan Kapolsek setempat, namun laporan pengaduan belum di layangkan.
Fungsi tugas jurnalis di duga di intimidasi dan di duga wartawan terancam dalam fungsi tugas di Indonesia, Maluku terkusus di wilayah dimana wartawan tinggal.
Dalam UU Pers wartawan memiliki fungsi tugas mencari, dan menginformasikan di media manapun untuk di publikasikan, dan tidak di perkenankan untuk sensor ataupun protes berita yang di naikan seorang jurnalis, tugas yang di rugikan adalah memberikan hak jawab pada media tersebut bukan berikan hak jawab ke media lain, ini namanya salah kapra.
Salah satu saksi seorang Oma – Oma yang berada di sekitar kompleks dimana wartawan tinggal, pernah beberapa waktu menyampaikan kepada orang tua wartawan tersebut bahwa” oknum raja pernah mengatakan” anak itu dia seng Pi caleg di tenggara sana ka seram sana mo dia caleg di sini buat apa ?
Kalimat dan bahasa tersebut merupakan bahasa intimidasi dan seakan – akan menghambat hak politik, sama saja itu bahasa melarang dan selain itu tidak secara lansung itu sudah mengatakan mundur, namun dari gaya bahasanya yang mengatakan secara lansung bahwa” mau maju itu pikir – pikir jangan maju lalu kerja buat orang, itu sama saja menguntungkan orang lain.
Bahasa ini tidak secara lansung sudah sudah mengharapkan kalau boleh jangan maju, dan tidak secara lansung inginnya mundur dari bacaleg.
Intimidasi, pengancaman, adalah melanggar UU dan pasal yang termuat dalam UU Pers No 40 tahun 1999, sementara dari KUHPidana itu juga pidana murni. Jurnalis sudah menjalankan fungsi dan tugasnya dengan benar dan sesuai prosedur, bukan naikan klarifikasi yang di duga salah kapra.
(Tim)