Oknum (Sgi) Predator Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Berstatus Tersangka Masih Berkeliaran, Diduga Ada Pembiaran Dalam Proses Hukum

Gakorpan News.Kabupaten Tangerang -| Oknum (Sgi) Predator Kasus pemerkosaan anak di bawah umur berstatus tersangka sampai kini masih berkeliaran bebas, diduga ada pembiaran dalam prosesĀ  hukum. dimana kasus pemerkosaan pada anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum (Sgi) terjadi di Kampung Hauan, Desa Tobat, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, terus menimbulkan sorotan tajam dan jadi pertanyaan serta kegelisahan publik. Minggu,13/04/2025.

Sebab sejak laporan polisi dibuat pada 16 Desember 2024 yang lalu, hingga kini tersangka pelaku yang diketahui berinisial (Sgi) mantan karyawan PT. EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), belum juga tertangkap, “dugaan bahwa (Sgi) menerima pesangon pensiun dini sebelum proses hukum berjalan semakin memperburuk kecurigaan publik mengenai adanya pembiaran terhadap kejahatan ini.

Keprihatinan semakin mendalam ketika upaya penyelesaian secara musyawarah, yang melibatkan pihak Kepala Desa Tobat, diduga dilakukan untuk menutupi perbuatan bejat ini. Korban, seorang anak di bawah umur, kini harus menghadapi kenyataan pahit yang merusak masa depannya dan ini adalah bisa jadi ancaman serius untuk masa depan anak bangsa lainnnya.

Ayah korban, yang juga merupakan pimpinan pesantren/ Kobong di Hauan, mengungkapkan rasa sakit dan kekecewaannya atas upaya – upaya yang seakan merendahkan keadilan, dimana berharap segera agar anaknya mendapatkan hak keadilan dan untuk diperlakukan sama secara adil di mata hukum.

Ustad Ahmad Rustam, Kepala Keagamaan Lembaga Masyarakat Peduli Indonesia (LMPI) Marcab Kabupaten Tangerang, menyatakan dengan tegas bahwa perbuatan ini adalah sebuah kejahatan besar dan sudah jelas melanggar syariat agama serta hukum negara.

“Tidak ada ruang untuk musyawarah dalam perkara kemungkaran. Kasus ini harus diselesaikan secara hukum yang jelas, tegas, dan transparan,” ungkapnya.

Rizal, Ketua DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, saat diruang kerjanya kepada awak media menyampaikan,” menegaskan bahwa kasus ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum tanpa ada upaya melambatkan dan pembiaran. “Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, agar tidak ada preseden buruk dalam penegakan hukum terkait penanganan kasus kekerasan seksual apalagi ini dilakukan terhadap anak.” Tambahnya.

Masyarakat Kampung Hauan dan sekitarnya mengungkapkan rasa kecewa dan menilai lambannya proses penegakan hukum dan diduga ada upaya-upaya yang berupaya menutupi kasus ini. Mereka menuntut agar (APH) Aparat Penegak Hukum yang berwenang segera menangkap tersangka (Sgi) dan memprosesnya sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagaimana, perbuatan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Indonesia diatur dalam:

1. Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab
2. Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku pemerkosaan anak dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000.- (Lima Milyar Rupiah)

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan hukuman kebiri kimia sesuai dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022.

“Kami menghimbau dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk serius dan segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar oknum tersangka (Sgi) segera ditangkap dan cepat diproses secara hukum,

Sebab kasus ini bukan hanya tentang korban dan keluarganya, tetapi juga tentang tegaknya keadilan bagi setiap anak di Negara Republik Indonesia. “Negara harus hadir untuk melindungi warganya,” terutama pada anak-anak, dari ancaman kekerasan seksual.”. Tambah Rizal dengan nada serius.

Kami juga meminta agar pihak Desa Tobat dan tokoh masyarakat tidak lagi mencoba untuk menutupi atau berupaya untuk mengurangi keseriusan proses hukum kasus ini, “Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan tebang pilih.

Masyarakat Kampung Hauan dan seluruh warga Kabupaten Tangerang, “sangat berharap agar aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, dan segera memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum agar tegas dan diharapkan serius segera proses hukum kepada oknum pelakunya, tanpa tebang pilih serta tegak lurus dan hukum harus ditegakkan demi pihak korban pun dapatkan keadilan dan kepastian hukum sesuai aturan hukum yang diberlakukan.

(Spi)

Rekomendasi Berita

Back to top button