Opik Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kepemilikan 40 Paket Narkoba di Ambon

Ambon, Gakorpan NewsAhmad Taufik Rabul alias Opik dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon setelah terbukti memiliki lebih dari 40 paket narkotika jenis tembakau sintetis.

Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Magie Parera, SH., dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, Senin (9/9/2024) di Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam sidang tersebut, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa Ahmad Taufik Rabul dituntut pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah agar tetap ditahan,” ujar JPU dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar denda tersebut, terdakwa diharuskan menjalani tambahan hukuman berupa enam bulan penjara.

**Barang Bukti Narkotika**

Selama persidangan, JPU membeberkan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis tembakau sintetis seberat 0,1954 gram yang ditemukan dalam kotak rokok bermerek Gudang Garam Surya. Hasil uji laboratorium menyatakan bahwa barang bukti tersebut mengandung senyawa MDMB-4en Pinaca, zat yang tergolong dalam narkotika golongan I. Setelah digunakan untuk pengujian laboratorium, sisa barang bukti yang tersisa adalah 0,1248 gram.

Selain itu, JPU juga memaparkan adanya 40 paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan total berat 3,7959 gram yang disembunyikan dalam kemasan sikat gigi Pepsodent. Berdasarkan hasil pengujian di Laboratorium Kriminalistik Polri Sulawesi Selatan di Makassar, narkotika tersebut juga mengandung MDMB-4en Pinaca. Setelah pengujian, sisa barang bukti yang tersisa adalah 3,6453 gram.

Barang bukti lainnya yang disita adalah sebuah ponsel merek Redmi 10C berwarna hitam dengan nomor SIM card 0812 4082 5153, yang akan dirampas untuk negara.

**Penangkapan Terdakwa**

Ahmad Taufik Rabul ditangkap oleh pihak berwenang pada Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 22.15 WIT di depan Alfamidi Ongkoliong, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tingginya jumlah paket narkoba yang diamankan serta dampak dari peredaran narkotika di wilayah Maluku. (Amy)

Rekomendasi Berita

Back to top button