Pasutri Di Sultra Diamankan Polsek Lentari Jaya, Diduga Terlibat Peredaran Narkotika

http://KendariSultra, Gakorpan NewsPolsek Lentari Jaya menggelar Operasi cipta kondisi dengan tujuan menekan tingkat kriminalitas, serta mencegah gangguan Kamtibmas, dari kegiatan tersebut personel Polsek lalu menerima informasi adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Lentari Jaya.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Lentari Jaya Ipda. Prasetyo Nento dengan perintahnya kepada kanit reskrim dan personil Intel Polsek bergerak lakukan penyelidikan.

Kegiatan tersebut pun berlangsung pada pukul 11 : 00 Wit, siang sabtu lalu 15/02/2025 berapa hari lalu, akhirnya berhasil mengungkap pelaku peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Desa Langkowala.

Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa pasangan suami istri, Nasrun alias Adi (43) diduga terlibat dalam transaksi narkotika.

Pada hari kejadian, petugas melihat tersangka melintas di perempatan SP2 menggunakan sepeda motor.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti transaksi melalui ponsel tersangka yang mengarah pada pembelian paket sabu senilai Rp550.000,00 dari seorang bandar bernama BY.

Petugas kemudian membawa tersangka ke lokasi penyimpanan barang haram tersebut di Desa Langkowala, di mana mereka menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang tersembunyi di belakang sebuah kios berwarna kuning.

Dari keterangan tersangka bahwa telah 4 kali membeli paket shabu
1. Pertama membeli dengan harga 300.000 dan diambil diseputaran simpang 6 desa watu-watu
2. ⁠kedua membeli dengan harga 300.000 dan mengambil tempelannya di kuburan desa watu-watu
3. ⁠ketiga dengan harga yang sama dan mengambil paket di seputaran BTN desa watu-watu Kec. Lantari jaya
4. ⁠ke empat kali kemudian di tangkap oleh pihak polsek lantari jaya

Menurut pelaku kuburan adalah tempat yang aman untuk mengambil tempelan shabu karena orang takut mendekati kuburan.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo, satu sachet sabu seharga Rp550.000,-, satu buah pipet, dan satu lembar tisu.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Lantari Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Lantari Jaya Ipda. Prasetyo Nento menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah-nya serta mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Terhadap perkara ini selanjutnya pihak Polsek limpahkan kepada Sat Narkoba polres Bombana untuk mengungkap pengedar dan proses penyidikan selanjutnya. Ungkap Kapolsek (V374)

Rekomendasi Berita

Back to top button