SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA DENGAN KEKERASAN TERHADAP KORBAN ATAS NAMA ADE ARMANDO

JAKARTA,GAKORPAN.COM – Pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB dilaksanakan sidang perkara tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka terhadap korban atas nama ADE ARMANDO berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda yakni pemeriksaan saksi.

Bahwa persidangan tersebut dihadiri secara langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Dewa Ketut Kartana, S.H., M.Hum., Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Ibnu Suud, S.H., M.H., Tim Penasihat Hukum, 6 (enam) orang Terdakwa Atas Nama KOMAR BIN RAJUM, AL FIKRI HIDAYATULLAH, MARCOS ISWAN, ABDUL LATIP, DHIA UL HAQ, DAN MUHANNAD BAGJA, serta 4 (empat) orang Saksi.

Adapun isi tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa 1.MARCOS ISWAN Bin M.RAMLI, terdakwa 2. KOMAR bin RAJUM, terdakwa 3. ABDUL LATIF bin AJIDIN, terdakwa 4. AL FIKRI HIDAYATULLAH BIN DJULIO WIDODO, terdakwa 5. DHIA UL HAQ bin Alm IKHWAN ALI, terdakwa 6. MUHANNAD BAGJA Bin BENY BURHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya” sebagaimana yang didakwakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1.MARCOS ISWAN Bin M.RAMLI, terdakwa 2. KOMAR bin RAJUM, terdakwa 3. ABDUL LATIF bin AJIDIN, terdakwa 4. AL FIKRI HIDAYATULLAH BIN DJULIO WIDODO, terdakwa 5. DHIA UL HAQ bin Alm IKHWAN ALI, terdakwa 6. MUHANNAD BAGJA Bin BENY BURHAN berupa pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sudah dijalani, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

3. Membebankan biaya perkara terhadap masing-masing Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

Persidangan berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala berarti. Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh pihak Terdakwa/Penasihat Hukum. (Mangapul saragih)

Rekomendasi Berita

Back to top button