Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan pelanggaran Kode Etik yang di langgar oleh anggota Komisioner Informasi Publik

Jakarta, Gakorpan News- Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH, MH sebagai Ketua Umum PKN, melaporkan adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan anggota Komisi Informasi Publik kepada Ketua Komisi Informasi Pusat. (17/10/2024)
Dengan surat laporan nomor 01 LAPORAN /KODE ETIK /KIP/PKN/IX/2024 Di jl Abdul muis no 40 Jakarta Pusat.
Demikian disampaikan Patar Sihotang pada saat konprensi pers yang dilakukan di kantor PKN, Jl Caman raya no 7 Jatibening Bekasi .
Patar Sihotang menjelaskan Bahwa Laporan pelanggaran kode etik ini dilakukan oleh karena PKN melihat dan merasakan bahwa anggota Komisi informasi saat ini sudah tidak seperti Komisi informasi yang terdahulu,
Para Komisionernya masih memiliki Integritas dan memiliki Jiwa aktivis yang ikut perjuangan untuk mencapai tujuan Reformasi antara lainnya;
Tegaknya hukum dan Pencegahan dalam Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan anggota Komisioner saat ini tidak ada nilai perjuangan dan cendrung masuk komisioner hanya sebagai lahan lapangan pekerjaan dan pencari kerja, sehingga pada saat pelaksanaan tugas sebagai komisi informasi publik.
Bekerja tidak secara profesional dan cendrung menghambat dan menghalangi PKN dalam bersidang untuk mendapatkan hak hak Informasi nya dengan cara membuat alasan atau membuat dalil yang tidak jelas dan mereka juga sengaja atau lalai melaksanakan protap atau SOP.
Sengketa Informasi sehingga terjadi pelanggaran Kode etik dengan modus operandi melaksanakan Persidangan melebihi 100 Hari hal ini bertentangan dan melanggar pasal 38 ayat 2 UU NO 14 Tahun 2008 menyatakan : Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
Patar Sihotang menyatakan bahwa ada 6 Register sidang sengketa Informasi yang PKN ajukan sebagai Pemohon ada 6 Lembaga setingkat Menteri sebagai Termohon antara lain;
Menteri PUPR , Menteri Desa ,Menteri Kelautan. Menteri Perhubungan dan Menteri Pertanian dan Jasa Marga Pusat.
Hal ini sudah terbukti dan sah masa waktu persidangan nya sudah melebihi 100 hari dan secara fakta ada yang 300 hari sampai 400 hari ,
sehingga hal ini membuat PKN membuat laporan pelanggaran kode etik anggota Komisi .
Patar Sihotang menambahkan bahwa perbuatan dari anggota Komisi Informasi Publik, telah melanggar UU no 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi dan Perki 1 tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian sengketa informasi dan Perki 3 Tahun 2026 Tentang Kode etik dari Anggota Komisi pada pasal 8 Perki 3 Tahun 2016,
Pasal 8 Setiap Anggota Komisi Informasi wajib bersikap profesional:
a. Anggota Komisi Informasi harus mengutamakan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
b. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa mengupayakan proses penyelesaian sengketa informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
atas dasar ini Pemantau Keuangan Negara melalui Patar Sihotang ,meminta agar Komisi Informasi Pusat membentuk Majelis Kode Etik, untuk dapat melakukan persidangan Pelanggaran Kode Etik yang diatur pada pasal 11 Perki 3 Tahun 2013 yang menyatakan
Pasal 11
ayat (1) Setiap Orang dapat melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota Komisi.
ayat (2) Syarat untuk melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud
ayat (1) yaitu:
a. Identitas Pelapor; b. Surat dugaan pelanggaran Kode Etik; dan c. Bukti.
Patar Sihotang berharap agar Komisi Informasi Pusat melaksanakan perintah Undang Undang dan peraturan tentang Kode etik anggota Komisi sesuai dimaksud pada PERKI 3 Tahun 2016 , sebagai efek jera kepada Anggota Komisi informasi terutama komisioner untuk lebih hati hati dan tidak arogan atau agar lebih bertanggung jawab atas tupoksi nya yang di biayain oleh Pajak Rakyat.
karena pada saat ini PKN merasakan dan terkesan para Komisioner sekarang sudah jauh dari Roh dan Filosopi UU 14 Tahun 2008 yaitu menjamin Rakyat Mendapatkan Hak Informasi nya , namun yang terjadi Para Komisioner terkesan seperti pengacara dan pembela penguasa badan Publik penyelenggara keuangan negara dengan cara menolak permohonan penyelesaian sengketa PKN dengan pertimbangan hukum yang di buat dangan dalil yang tidak mendasar.
dengan mengatakan antara lain, Pemohon harus mengungkapkan ada kerugian secara lansung dengan didukung dengan data awal, hal ini bertentangan dengan pasal 28 F, UUD 1945 bahwa Informasi adalah Hak asasi Masyarakat jadi tidak perlu ada unsur harus membuktikan kerugian langsung , dan lebih fatal lagi bahwa LPJ pertanggung APBD dan APBD adalah terbuka untuk umum ,karena itu adalah milik atau berasal dari Rakyat , jadi tidak perlu harus adanya pembuktian kerugian langsung .
Demikian di sampaikan Patar sihotang SH MH sambil memperlihatkan Tanda terima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi kepada awak media. di sekertariat PKN, Jl Caman raya no 7 Jatibening Bekasi .
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUM PKN
NO KONTAK 082113185141 .
NO KONTAK KOMISI INFORMASI PUSAT :
Panitera : Reyhan No wa 08124969343
(SS)