Pemdes Desa Sukawali Kecamatan Pakuhaji kabupaten Tangerang tidak memasang baliho biografi ADD Ada apakah,?
Kabupaten Tangerang-| Pemdes Desa Sukawali Kecamatan Pakuhaji kabupaten Tangerang tidak memasang baliho biografi ADD (Anggaran Dana Desa), ada apakah,,? Hal tersebut terpantau jelas saat kunjungan tim pengawasan DPC Abpednas kabupaten Tangerang ke Desa sukawali pada hari Sabtu, tanggal 07/12/2024.
Ini jadi pertanyaan besar dan sorotan tajam dari masyarakat umum dan para fungsi kontrol sosial yang seharusnya baliho biografi ADD APBDes di desa sukawali ada terpasang,
Dan sebab baliho biografi ADD itu diwajibkan harus ada terpasang di tiap tiap Desa sebagai bentuk transfaransi penggunaan keuangan yang berasal dari uang pajak yang dibayarkan masyarakat, agar dapat terpublikasi jelas dan teransfaran kepada warga masyarakat umum adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan dimasing – masing Desa sebagai bentuk tanggung jawab penggunaan dana desa di desa masing-masing.
Namun telah juga ada ditemukan ada dibeberapa Desa juga ada yang tidak pasang baliho biografi ADD tahun 2024 di wilayah Kabupaten Tangerang, hingga diakhir tahun ini.
Tentunya hal ini menjadi pertanyaan besarr bagi sebagian fungsi kontrol sosial dan lembaga yang memiliki hak untuk melakukan pengawasan dan pertanyakan sesuai undang undang KIP nomor 14 tahun 2008.
Salah satu contoh yaitu Pemdes Desa sukawali kecamatan pakuhaji, kabupaten Tangerang yang tidak memasang baliho biografi ADD (Anggaran Dana Desa) tahun 2024.
Yang mana dengan jelas sewaktu adanya kedatangan tim Abpednas( Asosiasi Permusyawaratan Desa Nasional) dikantor desa Sukawali yang mana sebelumnya pun sudah dilakukan janjian waktu bahwa tim Abpednas akan datang bersama dengan Tim untuk lakukan pengawasan ke Desa Sukawali, dan saat itu di terima oleh kepala desa Sukawali di kantor nya.
Dalam kunjungan Abpednas tersebut dipimpin langsung oleh “Saniman” selaku ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang, turut serta Ketua Bidang pengawasan Budi Trisantoko, serta Harry wibowo sebagai ketua tim investigasi bersama anggota tim.
Dan dialog pun terjadi yang di awali oleh ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang, yang sebelumnya dengan memperkenalkan diri sebagai pengurus Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) DPC kabupaten Tangerang,
Dan dalam pada kesempatan itu pula setelah berdialog antara ketua tim investigasi Harry Wibowo, dengan pihak desa Sukawali pun menanyakan perihal kenapa tidak dipasangnya baliho biografi Anggaran Dana Desa tahun 2024, sedangkan itu merupakan amanat undang-undang, Ungkap Harry Wibowo.
Pertanyaan pun berlanjut dengan perihal pertanyaan penggunaan anggaran pemberdayaan masyarakat dan dana pembangunan desa, yang tentunya juga harus jelas penggunaan dananya.
Namun Kades Sukawali tak mampu menjelaskan tentang penggunaan dana dan atas alokasinya, dan tidak lama berselang waktu pun Kepala Desa Sukawali justru mengundang (Kadus) kepala dusun 1, kepala dusun 2 dan juga kepala dusun 3, yang bertujuan untuk apa,?
Sedangkan kepala dusun itu tidak memahami apa hal yang di pertanyakan oleh ketua tim investigasi.
“Atas hal inilah yang terasa aneh buat Herry Wibowo saat berikan keterangan kepada awak media,” bagi saya karena yang berhak menjawab prihal Anggaran Dana Desa atas kegiatan di desa itu seharusnya adalah Kades, Sekdes dan operator desa, yang jawab sehingga semua permasalah bisa terjawab,”ujar Herry Wibowo
Saniman selaku Ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang juga angkat bicara,” perihal tidak terpasang nya biografi anggaran ADD di Desa Sukawali, Padahal itu adalah diwajibkan sesuai amanat undang-undang, bila undang -undang aja di langgar, apalagi anggaran,? Ujar Saniman
Lebih jauh Saniman pun menjelaskan bahwa menurut undang-undang di katakan “Desa yang tidak memasang biografi anggaran ADD di desanya melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2014
Melanggar Undang-undang nomor 60 tahun 2014 tentang anggaran desa yang bersumber dari APBN, dan juga melanggar undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang dana desa yang bersumber dari APBN.
Melanggar pasal 2 peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, dengan jelas dan gamblang pemasangan baliho biografi anggaran ADD di atur oleh undang-undang,”ujar Saniman
“Kami dari tim pengawasan abpednas kabupaten Tangerang merasa belum puas atas jawaban kepala desa sukawali, dan kami akan melayangkan surat (lapdu) laporan dugaan atas ketidak Transfaran atas penggunaan Anggaran Dana Desa sukawali, kecamatan Pakuhaji, kepada kejaksaan, inspektorat dan BPK dan bila perlu memohon untuk segera di Audit,” imbuhnya.
MDA