Gani, Pria Lansia Ditangkap di Pelabuhan Ambon Bawa Senjata Api Ilegal

Ambon, Gakorpan NewsAparat gabungan mengamankan GA alias Gani (77), warga Desa Lebatuka, Kabupaten Lembata, NTT, di Terminal Penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Minggu (12/1/2025). Penangkapan dilakukan setelah ditemukan senjata api rakitan dan puluhan amunisi dalam barang bawaannya.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, IPDA Janet S. Luhukay, menyatakan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dan 45 butir amunisi ditemukan saat pemeriksaan di mesin X-Ray.

“Barang bukti tersembunyi dalam karung putih bermerek Gula Kristal Putih. Penemuan bermula saat pemeriksaan rutin oleh tim gabungan yang terdiri dari Polsek Kawasan Pelabuhan, Marinir Lantamal IX Ambon, PM AD, Den Intel Kodam XV Patimura, dan pegawai Pelindo,” jelas IPDA Janet.

Tersangka yang merupakan calon penumpang KM Sirimau mengaku mendapatkan senjata api dari La Juma dan amunisi dari Gani Kadiman. Barang-barang tersebut rencananya akan dibawa ke Flores, NTT.

“Tersangka kini ditahan di Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Dia terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tambah Janet.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundupan senjata yang lebih besar.

(Amy)

 

Rekomendasi Berita

Back to top button