Pemkot Ambon Akan Tertibkan dan Bongkar Lapak Liar di Kawasan Mardika dan Batu Merah

Ambon, Gakorpan News Pemerintah Kota Ambon akan melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan non-permanen seperti kios, tenda, dan lapak yang berada di kawasan Jl. Pantai Mardika, termasuk Terminal A1 dan A2, Jl. Mardika, serta Jl. Pantai Pertokoan Batu Merah.

Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 April 2025.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari implementasi Peraturan Walikota Ambon Nomor 31 Tahun 2023 dan mendukung Program Prioritas Walikota dan Wakil Walikota Ambon Periode 2025–2030, khususnya dalam hal penataan pasar dan kawasan perdagangan kota.

Dalam pemberitahuan resmi yang dikeluarkan pemerintah, para pedagang yang masih menempati area tersebut diminta untuk segera mengosongkan lokasi dan membongkar sendiri bangunan atau lapak mereka sebelum jadwal penertiban dilakukan.

Penertiban ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menciptakan tata kota yang lebih rapi, bersih, dan tertib demi kenyamanan masyarakat.

Pemerintah Kota Ambon juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan masyarakat dalam menyukseskan program penataan kota ini.

Warga diharapkan ikut berperan aktif menjaga ketertiban dan mendukung langkah-langkah strategis pembangunan kota ke depan.

Untuk menghindari tindakan tegas, para pedagang diimbau mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan. (Amy)

Rekomendasi Berita

Back to top button