Pemkot Ambon Pangkas Anggaran! Perjalanan Dinas dan ATK Kena Efisiensi

Ambon, Gakorpan News Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan arahan pemerintah pusat, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Instruksi tersebut merupakan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang bertujuan menghemat anggaran negara hingga Rp 306,69 triliun, terdiri dari pemangkasan anggaran belanja kementerian atau lembaga sebesar Rp 256,1 triliun serta transfer ke daerah senilai Rp 50,56 triliun. Efisiensi ini mencakup pengurangan anggaran untuk kegiatan seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Ambon, Dominggus Nicodemus Kaya, menyampaikan komitmen Pemkot Ambon dalam menjalankan kebijakan ini saat ditemui oleh sejumlah awak media usai penandatanganan perpanjangan piagam kesepakatan bersama dalam bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Ambon di Ruang Rapat Vlisingen, Balai Kota Ambon, Selasa (11/2/2025).

Menurut Dominggus, beberapa kebijakan efisiensi yang diterapkan di Kota Ambon meliputi penghapusan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pembangunan jalan, kecuali untuk proyek air bersih.

“Jadi, pembangunan jalan dengan DAK fisik tidak ada lagi,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Ambon juga akan memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50% serta menyesuaikan belanja barang, termasuk alat tulis kantor (ATK), dengan efisiensi hingga 20%.

“Ini berlaku untuk seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. Kita akan melakukan penyesuaian dengan DPRD Kota Ambon karena perubahan anggaran tidak bisa dilakukan secara sepihak,” jelasnya.

Dominggus menegaskan bahwa langkah efisiensi ini merupakan kewajiban bagi seluruh pemerintah daerah guna mendukung kebijakan nasional dalam pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran. (Amy)

 

Rekomendasi Berita

Back to top button