Pemkot Ambon Serahkan Ganti Rugi Tanaman untuk Warga Kilang dan Hukurila
Ambon, Gakorpan News – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali menyerahkan ganti rugi atas tanaman milik warga Negeri Kilang dan Negeri Hukurila yang terdampak pembangunan jalan lingkar Seri-Hukurila.
Penyerahan tersebut dilakukan pada Rabu (25/9/2024), bertempat di Halaman Parkir belakang Balai Kota Ambon sekitar pukul 08.00 WIT, saat berlangsung apel pagi bersama.
Penyerahan kali ini merupakan bagian dari kelanjutan program ganti rugi tanaman akibat proyek pembangunan jalan lingkar selatan yang telah berlangsung sejak tahun 2017.
Pemkot Ambon sebelumnya juga telah merealisasikan ganti rugi untuk warga di berbagai wilayah terdampak selama beberapa tahun terakhir.
Berikut adalah rincian realisasi ganti rugi tanaman akibat pembangunan jalan lingkar selatan Seri-Hukurila:
1. Pembangunan jalan lingkar selatan dimulai pada tahun 2017, dengan realisasi ganti rugi sejak tahun 2018 hingga 2024.
2. Tahun 2018, sebesar Rp. 855.963.510,- direalisasikan 100% untuk pembayaran tanaman milik masyarakat Dusun Seri, Negeri Urimessing.
3. Tahun 2019, sebesar Rp. 900.000.000,- direalisasikan untuk tanaman milik masyarakat Seri dan Dusun Mahia, Negeri Urimessing.
4. Tahun 2020, sebesar Rp. 170.502.000,- direalisasikan untuk tanaman sisa milik masyarakat Dusun Mahia, Negeri Urimessing.
5. Tahun 2023, sebesar Rp. 1.441.656.845,- direalisasikan untuk tanaman milik masyarakat Negeri Naku dan sebagian Kilang.
6. Pada Rabu, 25 September 2024, sebesar Rp. 1.606.459.649,- direalisasikan untuk tanaman milik masyarakat Negeri Kilang dan Hukurila, dengan rincian:
– Jumlah penerima: 45 orang.
a. Negeri Kilang 1: 14 orang
b. Negeri Kilang 2: 25 orang
c. Negeri Hukurila: 6 orang
– Jumlah uang yang diterima:
a. Negeri Kilang: Rp. 1.244.787.840,-
b. Negeri Hukurila: Rp. 361.671.808,-
– Nama perwakilan penerima:
a. Dominggus Latuheru (Negeri Kilang) menerima Rp. 84.044.140,-
b. Jemmy C. Tupan (Negeri Hukurila) menerima Rp. 108.431.263,-
Dalam sambutannya, Pj. Walikota Ambon, Dominggus Nicodemus Kaya, menyinggung proses ganti rugi yang telah berjalan selama enam tahun ini. Ia menyampaikan bahwa penyerahan kali ini merupakan yang keenam, dan diharapkan semua berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pj. Walikota Ambon juga turut mengingatkan pentingnya netralitas ASN dalam menghadapi masa kampanye Pilkada gubernur dan walikota yang telah dimulai.
“Kita boleh menyimak, namun jangan terlibat dalam kampanye politik praktis, karena ada aturan, larangan, dan hukumnya,” tegasnya.
“Semoga tidak ada ASN yang terlibat dalam kampanye, dan bagi warga Kilang dan Hukurila, proses ganti rugi ini semoga dapat memberikan manfaat,” tutupnya. (Amy)