Pemkot Ambon Tertibkan Pasar Mardika, Penertiban Dimulai 28 April

Ambon, Gakorpan News – Pemerintah Kota Ambon resmi mengumumkan rencana penertiban kawasan Pasar Mardika, Terminal A1 dan A2, serta kawasan Batu Merah yang akan dimulai pada 28 April 2025.
Penertiban ini merupakan langkah tegas untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan mengatur kembali aktivitas perdagangan agar lebih tertib dan terorganisir.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, saat ditemui awak media di depan Ballroom MCM, Rabu (16/4), menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam pelaksanaan penertiban tersebut.
“Kalau ada yang bilang koordinasi terlalu banyak, saya tegaskan itu tidak bisa dihindari. Penertiban ini harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi, karena menyangkut kawasan yang menjadi kewenangan mereka. Selain itu, kami juga libatkan TNI, Polri, dan Kejaksaan karena kami akan mengaktifkan kembali cyber pungli untuk mencegah praktik pungutan liar di kawasan pasar,” jelas Wali Kota.
Ia menambahkan bahwa mulai Kamis (17/4), tim dari Pemerintah Kota Ambon akan mulai turun ke lapangan untuk memberikan sosialisasi langsung kepada para pedagang.
“Tim akademi akan menyampaikan langsung kepada masyarakat bahwa tidak boleh lagi ada aktivitas jual beli di lokasi yang dilarang. Soal teknis tanggal pelaksanaan, itu diatur oleh Sekretaris Kota,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, menyampaikan bahwa tahapan penertiban sudah melalui proses konsolidasi dan akan dilanjutkan dengan sosialisasi langsung ke lapangan.
“Kami akan melaksanakan penertiban pada 28 April. Mulai besok, tim akan menyampaikan imbauan langsung kepada para pedagang, disertai edaran resmi. Kami mengajak semua pihak untuk tertib bersama-sama menjaga kota ini,” ungkap Sapulette.
Ia juga mengimbau pedagang yang sudah mendapatkan tempat di pasar baru untuk segera menempati kios yang tersedia. Masih ada sekitar 900 tempat yang belum digunakan.
“Pedagang di Terminal A1, A2, termasuk yang di lorong-lorong sempit seperti ‘lorong kelinci’ dan ‘lorong tikus’, kami minta segera berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi untuk mencabut izin UMDI dan pindah ke pasar baru,” tambahnya.
Pemkot Ambon menegaskan akan memperketat pengawasan agar tidak ada lagi aktivitas jual beli di luar gedung Pasar Mardika yang baru dan Pasar Arumbai.
Diharapkan, dengan penertiban ini, masyarakat bisa berbelanja dengan nyaman dan pasar dapat difungsikan sesuai peruntukannya. (Amy)