Pemuda Pemilik Puluhan Paket Ganja Ditangkap di Ambon

Ambon, Gakorpan News – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil menangkap seorang pemuda berinisial ASM (24), yang diduga memiliki puluhan paket ganja.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 22.30 WIT di depan SPBU Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, IPDA Janet S. Luhukay, menjelaskan bahwa dari hasil operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita 6 paket ganja berukuran kecil yang ditemukan di tangan tersangka.

“Saat diinterogasi, ASM mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya, sehingga petugas langsung bergerak dan menemukan 22 paket ganja tambahan di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Penangkapan ASM bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera bersiaga di depan SPBU Wayame, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti ganja,” jelas IPDA Janet.

Tersangka kini dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (Amy)

Rekomendasi Berita

Back to top button