Pengadilan Negeri Pekanbaru Melanjutkan Pemeriksaan Perkara Bibit Kopi Tahun Anggaran 2022
PEKANBARU,GAKORPAN NEWS –Â Pembuktian perkara Tipikor pengadaan bibit kopi tahun anggaran 2022 kabupaten Kepulauan Meranti, di Pengadilan Negeri Pekanbaru berjalan alot, sampai saat ini JPU telah menghadirkan 23 saksi di persidangan. (20 Agustus 2024)
Hari Selasa di ruang sidang, JPU (Jaksa Penuntut Umum) 8 saksi yang dihadirkan mengakui bahwa bulan Maret kondisi bibit masih dalam keadaan lengkap, namun terjadi perbedaan yang sangat signifikan pada tanggal 21 Juni 2023 saat tim kejaksaan turun.
Bahwa bibit kopi tersebut hilang di atas tanggal 17 Maret 2023. Karena pada saat itu mereka di tugaskan oleh PA untuk mengecek kondisi fisik bibit kopi dilapangan.
“Pada tanggal 17 Maret kami kelapangan kondisi bibit masih dalam keadaan baik, cukup dan lengkap. Namun terjadi perbedaan yang sangat jauh, pada saat kami turun kelapangan bersama tim kejaksaan pada tanggal 21 Juni 2024,” Ujar Iskandar saat bersaksi di depan majlis hakim.
“Saya lihat secara fisik bibit berkurang sangat signifikan,” tambah padilah di dalam persidangan. Dan juga di akui oleh 8 saksi di dalam persidangan.
Pantauan tim media mataexspose berjalanya persidangan cukup alot 8 saksi di hadirkan secara serentak di hadapan majlis hakim.
Pembuktian perkara ini sudah mulai mengerucut keterangan saksi membantah dakwaan JPU bahwa bibit tidak lengkap saat serah terima barang. Keterangan saksi bahwa telah terjadi kehilangan di atas bulan Maret telah mematahkan dakwaan JPU dalam perkara ini.
“Berkurang nya bibit kopi jelas di luar masa jabatan Klian kami sebagai plt kadis DLHK saat itu, kita optimis bahwa klien kami SIhazah tidak bersalah dalam perkara ini,” ujar Masnur Kuasa Hukum SIhazah. (Red)