Pengecer Tidak Bisa Seenak-nya Menjual Gas LPG 3 Kg Harus Terdaftar Secara Resmi Ke Pertamina, Ini Ketentuan-nya

Jakarta, Gakorpan News – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru penyaluran GAS LPG 3 kg melalui pangkalan resmi, bukan pengecer, serta membuka pendaftaran bagi usaha yang ingin menjadi pangkalan resmi secara online.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebutkan, warung pengecer diberikan waktu satu bulan untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual gas melon tersebut.
“Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan, Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu, Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online, Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” imbuh Yuliot
Ia mengungkapkan kebijakan tersebut untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga elpiji 3 kg yang murah dan seragam sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah sehingga tidak akan lagi ditemukan harga jauh di atas yang diatur pemerintah.
Nantinya, pangkalan resmi elpiji 3 kg Pertamina dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan mereka adalah pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, ia menyarankan segera mendaftar dan membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
Syarat jadi pangkalan resmi elpiji 3 kg Terdapat sejumlah syarat dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg, sebagai berikut.
1. KTP
2. NPWP
3. Bukti kepemilikan lahan
4. Surat izin usaha
5. Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
7. serta surat izin lainnya.
8. Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.
Pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg resmi Pertamina, mereka bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pendaftaran tersebut mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mempermudah proses administrasi.
Lengkapi seluruh data yang diperlukan Pengajuan NIB membutuhkan data antara lain: lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Selain melalui sistem OSS, pendaftaran sebagai agen pangkalan gas elpiji 3 kg juga dapat dilakukan melalui situs resmi kemitraan pertamina.com. (IV-25K)