Pengungkapan Kasus Pembunuhan Sadis di Belakang Hotel Sumber Asia, Ambon

Ambon, Gakorpan News Kasus pembunuhan keji terjadi di kawasan Pantai Mardika, Belakang Kota, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di belakang Hotel Sumber Asia pada Minggu (22/12/2024).

Korban, LA Sididin (LS), ditemukan meninggal dunia dengan luka sayatan di leher yang mengenaskan.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/504/XII/2024/SPKT/ POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU, korban ditemukan sekitar pukul 15.30 WIT. Penyidik Sat Reskrim Polresta Ambon dan unit identifikasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka utama dalam kasus ini adalah Lin Wael alias Lin (23), yang diketahui telah hidup bersama korban selama sekitar satu tahun. Hubungan keduanya sering diwarnai dengan kekerasan, terutama saat korban dalam pengaruh alkohol.

Pada hari kejadian, sekitar pukul 05.00 WIT, korban yang sudah mabuk mendatangi tenda tempat tinggalnya bersama Lin dan dua anaknya. Korban membentak serta menyuruh Lin dan anak-anaknya keluar dari tenda. Adu mulut pun terjadi, menyebabkan teman korban meninggalkan lokasi.

Lin yang merasa tertekan dengan makian dan hinaan korban, akhirnya mengambil tindakan ekstrem. Dia mengambil pisau dan parang dari dalam tenda, lalu menyerang korban dengan menikam lehernya hingga korban jatuh. Tersangka kemudian menebas leher korban berulang kali menggunakan parang hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tewas, Lin membersihkan alat-alat yang digunakan, menyimpannya di baskom berisi air, dan berusaha melanjutkan aktivitasnya seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
• Pisau lipat dengan gagang berwarna merah muda.
• Parang pendek dengan gagang kayu.
• Dua baskom berwarna hijau dan biru yang digunakan untuk menyimpan parang.

Lin Wael kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan perlunya penanganan serius terhadap isu kekerasan dalam rumah tangga dan pengendalian emosi untuk mencegah tragedi serupa di masa mendatang. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.

(Amy)

Rekomendasi Berita

Back to top button