Penuntut Umum Kejati Maluku dan Kejari SBT Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana PT. Pos Indonesia Cabang Werinama
Ambon, Gakorpan News – Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati Maluku), yang terdiri dari Rozaly Afifudin, S.H., M.H., (Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku) dan Grace Siahaya, S.H., M.H., bersama Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur, Junita Sahetapy, S.H., M.H., telah menerima penyerahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur, untuk Tahun Anggaran 2023.
Penyerahan berkas tahap II ini diserahkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku di Kantor Kejati Maluku pada Senin, 4 November 2024.
Kasus ini melibatkan tersangka berinisial “AL”, yang merupakan mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu PT. Pos Indonesia di Werinama.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp398.467.680,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
Dalam keterangan persnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., membenarkan adanya penyerahan tahap II perkara ini.
“Ya, benar, pada Senin kemarin kami menerima pelimpahan berkas tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama dari Direskrimsus Polda Maluku. Selanjutnya, Tim Penuntut Umum yang terdiri dari Kejati Maluku dan Kejari Seram Bagian Timur akan mempersiapkan administrasi perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” jelas Kasi Penkum.
Tersangka “AL” saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan penahanan dan persiapan untuk pelimpahan ke pengadilan, Kejati Maluku dan Kejari Seram Bagian Timur berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas. (Amy)