Penyerahan Tersangka Korupsi Dana Desa Aruan Gaur ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur

SBT, Gakorpan News – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Aruan Gaur, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Penyerahan ini dilakukan pada Senin (18/11/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Tersangka dalam kasus ini adalah RR, yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Aruan Gaur pada periode yang menjadi objek penyidikan, yakni Tahun Anggaran 2016 hingga 2020. Berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, tindakan RR mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.702.687.251.

Proses penyerahan dilakukan oleh Fauzan Machmud, S.H., Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, kepada Junita Sahetapy, S.H., M.H., selaku Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Penyerahan Tersangka Korupsi Dana Desa Aruan Gaur ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur
Penyerahan Tersangka Korupsi Dana Desa Aruan Gaur ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur

RR diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah penyerahan, tersangka RR ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-467/Q.1.17.2/Ft.1/11/2024 tanggal 18 November 2024. Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menyatakan akan segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

(Amy)

Rekomendasi Berita

Back to top button