Penyidik Kejati Daerah Khusus Jakarta Geledah Dinas Kebudayaan Provinsi DKI ditemukan ratusan Stempel Palsu
Jakarta, gakorpan.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI) melakukan penggeledahan serentak di lima lokasi terkait dugaan korupsi pada kegiatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tahun anggaran 2023. Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (18/12/2024) ini menyusul peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan sehari sebelumnya.
Kasus yang melibatkan anggaran sekitar Rp150 miliar ini mulai diselidiki sejak November 2024. Setelah ditemukan bukti-bukti awal dugaan tindak pidana, kasus tersebut resmi ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor PRINT5071/M.1/Fd.1/12/2024 tertanggal 17 Desember 2024.
Lima lokasi yang digeledah tim penyidik meliputi:
- Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan
- Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan
- Rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
- Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur
- Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti untuk keperluan analisis forensik, termasuk beberapa unit laptop, ponsel, komputer, dan flash disk. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai serta berbagai dokumen dan berkas penting yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi ini.
Penyitaan barang bukti ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan membuat terang peristiwa dugaan korupsi yang sedang ditangani. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati DKI Jakarta masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. (Bela/Humas)