Penyidik Polres Tana Toraja Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Kapolres sampaikan Hal ini
Tana Toraja,Gakorpan News – Kasus Pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan beberapa waktu yang lalu, Polres Tana Toraja, Polda Sulsel telah resmi menetapkan tersangka yang dilakukan oleh seorang oknum guru SD berinisial FA (27).
Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Reskrim membenarkan penetapan tersangka terhadap kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oknum guru SD.
“Polres Tana Toraja telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini yang di alami korban DAP (10), terduga pelaku FA (27) seorang oknum guru SD telah resmi ditetapkan jadi tersangka dan telah kami tahan sejak Senin 7 Oktober 2024,”ujar Kasat Reskrim Kamis (10/10/24)
Iptu Slamet juga menambahkan, kejadian ini bermula sejak juli 2023 dan kejadiannya dilaporkan ke Mapolres Tana Toraja pada September 2024.
“Melalui proses penyelidikan dan penyidikan sehingga didapatkan alat bukti yang cukup, maka pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan terduga FA atas perbuatannya dikenakan Pasal 28 Aayat (2) jo 76E Undang – undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b dan huruf g UU No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan Seksual dengan ancaman Pidana maksimal 15 tahun di tambah sepertiga.
Di tempat terpisah, saat di konfirmasi terhadap Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo menerangkan bahwa kasus yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku yang terjadi di Kabupaten Tana Toraja cukup tinggi
“Polres Tana Toraja mulai dari tahun 2023 hingga 2024 telah menangani kasus yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku sebanyak 66 kasus diantaranya sebagai korban 63 orang dan sebagai pelaku 42 orang,” terang Kapolres.
“Dan secara keseluruhan penyelesaian perkara tersebut telah selesai sebanyak 61 kasus atau 92 %, 5 diantaranya masih dalam proses,”tambahnya.
“Sama dengan kasus – kasus lainnya, kami pastikan penegakan hukum berjalan profesional, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, transparan dan bekerjasama dengan semua pihak,” ujar Malpa.
Masih Kata Malpa “Kasus anak sebagai korban dan pelaku kejahatan cukup tinggi di Kabupaten Tana Toraja, oleh karena itu mari bersama – sama untuk menjaga dan mencegah anak – anak kita agar terhindar sebagai korban dan pelaku kejahatan, diperlukan kepedulian dan kewaspadaan dari kita semua,” tutup Kapolres