Peredaran Obat Keras Daftar G Jenis Eximer dan Tramadol Kepung Wilayah Hukum Polsek Karawaci dan Ancam Kesehatan Masyarakat

TANGERANG,GAKORPAN NEWS – Semakin marak saja peredaran obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol di wilayah hukum Polsek Karawaci nampaknya terabaikan. Aparat penegak hukum Polsek Karawaci harus menindak tegas adanya perbedaan obat keras daftar G yang beredar di wilayah hukum Kecamatan Karawaci, khususnya yang berada di jalan Astra blok A7 no18, rt001/rw001, Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tanggerang, Banten, Kamis (27/03/2025).
Mata uang media sebuah toko yang berkedok toko kosmetik abal abal diduga mengedarkan obat jenis Eximer dan Tramadol yang diduga masih beroperasi hingga saat ini, sangat disayangkan lemahnya penegakan aparat penegak hukum polsek karawaci dalam menindaklanjuti peredaran obat keras yang di duga tidak memiliki izin edar tersebut.
Seorang penjaga toko yang mengaku berinisial RL mengakui toko tersebut sudah beroperasi lebih dari 3-4 bulan, dari hasil wawancara kepada anak toko, sangat disayangkan lemahnya aparat penegak hukum polsek karawaci yang sudah membiarkan di duga toko obat yang mengedarkan obat keras daftar G.
Pemilik toko itu tersebut belum diketahui. namun sayangnya peredaran obat keras itu justru sangat meresahkan masyarakat khususnya di kecamatan karawaci. Aparat penegak hukum polres metro Tangerang kota harus adanya menindak tegas terkait jajaran anggota Polsek Karawaci yang di duga membiarkan obat keras daftar G masih beroperasi hingga saat ini.
Tentu tidak dapat bisa dibiarkan pasalnya masyarakat di Kecamatan Karawaci saat ini sangat terancam dengan adanya perbedaan obat keras daftar G yang masih tetap beroperasi.
Kapolres metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, satu konfirmasi oleh awak media melalui via telepon dan WhatsApp mengatakan. “Terimakasih mas info nya, berkabar terus jika ada temuan lagi,” Kata Kapolres metro Tangerang kota singkat kepada awak media.
Diharapkan aparat penegak hukum dapat segera menindak dan segera memberantas adanya perbedaan obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Karawaci, agar masyarakat Kecamatan Karawaci dapat merasa aman dan nyaman tanpa adanya perbedaan obat keras yang di duga ilegal dan tidak memiliki izin edar tersebut. (Dewa)
Lihat juga : https://youtube.com/@tvgakorpannews7073?si=OtccO_cyM7iUOPWW