Pewarta Pemalang Sayangkan Pihak KPUD Tidak Memberi Akses Langsung Kepada Pers Saat Acara Debat Perdana Cabup Cawabup

Pemalang, GAKORPANNEWS.COM – Debat publik calon Bupati Pemalang pada Kamis (31/10/2024) berlangsung sukses di salah satu hotel di Pemalang. KPUD Pemalang menyediakan ruang liputan bagi awak media, tetapi peliputan hanya diperbolehkan dari layar televisi.

Keputusan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan wartawan, yang merasa terbatas dalam meliput secara langsung jalannya debat.

Himawan, seorang wartawan senior dari media Suara Negeri, menyayangkan kebijakan KPUD Pemalang.

Ia merasa bahwa pembatasan tersebut mengurangi kebebasan media dalam memberikan liputan yang komprehensif.

“Kami sangat menyayangkan langkah KPUD Pemalang yang hanya memperbolehkan peliputan di depan televisi. Seharusnya, penyelenggara memberikan akses langsung kepada wartawan untuk meliput acara,” ujar Himawan.

Reaksi serupa juga datang dari Aidin S.T. dan Suhari, rekan media lainnya, yang bahkan mencoba menghubungi Ketua KPUD Pemalang, Agus Setiyanto, melalui pesan WhatsApp guna mendapatkan klarifikasi.

Namun, hingga berita ini ditulis, Agus belum memberikan respons yang jelas.

Menanggapi isu ini, praktisi hukum Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, (SBY), menilai kebijakan KPUD Pemalang dapat memengaruhi transparansi dan kebebasan pers.

Menurutnya, larangan bagi wartawan untuk mengambil gambar pasangan calon bupati dalam debat publik berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers yang diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kebebasan pers memberi hak kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi kepada masyarakat. Pembatasan ini bisa menurunkan akses masyarakat terhadap informasi publik yang transparan,” jelas Imam.

Debat publik merupakan forum terbuka yang seharusnya memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai calon pemimpin daerah.

Pembatasan peliputan langsung dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap integritas pelaksanaan pemilu.

Sby juga menegaskan bahwa pembatasan ini harus memiliki dasar hukum yang jelas untuk menghindari pelanggaran hak publik atas informasi.

Sebagai langkah lanjut, diharapkan KPUD Pemalang dapat berdialog dengan perwakilan media untuk mencari solusi agar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tetap terjamin tanpa mengurangi kenyamanan dan keamanan jalannya debat. (Soekma/Mas All).

Rekomendasi Berita

Back to top button