Pj Bupati Rekomendasikan Beberapa Aitem Terhadap Kabid Pelanayan RSUD Aceh Singkil, Pasca Mogok Kerjanya Dokter Spesialis
Aceh Singkil, gakorpan.com – Pasca mogok kerjanya Dokter spesialis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil, Penjabat (Pj) Bupati langsung turun ke BLUD RSUD sehingga mengeluarkan beberapa Aitem rekomendasi. Rabu (13/11/2024).
1. Pj Bupati memerintahkan kepada Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan melalui Direktur untuk membuka pelayanan HFIS, karena sangat merugikan 130.000 masyarakat Aceh Singkil
2. Terhadap Tambahan penghasilan bukan kewajiban tetapi sesuai kemampuan keuangan daerah.
3. Tambahan penghasilan bukan hanya dokter spesialis yang dibayarkan 5 bulan dari jan-juli termasuk juga pejabat daerah mulai sekda para kepala dinas dan seluruh asn lainnya karena keuangan kita tahun ini untuk mendukung kegiatan Pemilu kada.
4. Untuk tambahan penghasilan dokter spesialis sudah mendapat jasa medis sampai 60 juta perbulan per orang dari bpjs, untuk itu pelayanan RSUD agar ditingkatkan agar masyarakat percaya berobat ke RSUD aceh singkil bukan dirujuk ke luar.
5. Pj Bupati meminta laporan ke Direktur agar memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku terhadap dokter yang tidak melaksanakan kewajiban dan bila masih tidak membuka pelayanan pj Bupati memerintahkan agar dapat dilaporkan ke kemenkes.
Sementara penjelasan dari Kabid pelayanan RSUD Aceh Singkil dr. Puji mengatakan bahwa mereka menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena biaya sekolah dokter spesialis mahal dan menuntut agar Pemerintah Daerah (Pemda) mengakui menjadi hutang.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Hendra Sunarno menjelaskan Terhadap hal ini bahwa tidak dibayarkan TPP karena keuangan daerah tidak mencukupi dan ada agenda nasional yang harus dilaksanakan tahun ini yaitu Pilkada.
“Terhadap usulan menjadi beban hutang tahun 2025 Hendra menjelaskan bahwa tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan bahkan nanti dapat menjadi temuan karena bukan kewajiban daerah,” ucapnya
Sementara kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil Ali Hasmi menjelaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah di atur tentang hak dan kewajiban sebagai pilihan profesi bila tidak melaksanakan kewajiban diantaranya melayani pasien dapat dikenakan sanksi.
“Sesuai dengan PP 94 tahun 2021 mulai dari yang ringan sedang dan berat. Hal ini juga melanggar kode etik kedokteran indonesia tahun 2012. Untuk mekanisme penjatuhan sanksi dimulai teguran oleh atasan langsung ASN tersebut,”
Pada bagian akhir Pj Bupati memerintah agar besok pelayanan kesehatan di RSUD Aceh Singkil harus buka sesuai peraturan yang berlaku. (Mnk)