Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Terhadap Pemilik Warung di Larangan, Tangerang
TANGERANG – Pelaku penganiayaan dan penyerangan dengan senjata tajam terhadap pemilik warung kelontong di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku berinisial KT (28) diamankan oleh tim gabungan unit Reskrim Polsek Ciledug dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh AKP Hendi Setiawan. KT ditangkap di tempat persembunyiannya di Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (25/2/2025) pukul 09.00 WIB.
“Pelaku berhasil kita amankan di daerah Ciracas setelah peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Ciledug,” ungkap Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidillah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2).
Kronologi Penyerangan
Insiden penyerangan terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku diketahui menyerang korban, Anjasmara, yang merupakan pemilik warung, dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Menurut keterangan pihak kepolisian, motif sementara dari aksi brutal tersebut adalah karena pelaku marah setelah tidak diberikan minuman kaleng yang hendak digunakan sebagai campuran minuman keras. Merasa kecewa, KT kemudian kembali ke lokasi kejadian sambil membawa parang dan langsung menyerang korban.
“Aksi pelaku menyerang korban secara membabi buta terekam kamera CCTV yang terpasang di warung. Kami merespons cepat laporan tersebut, dan Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap,” ujar Kompol Ubaidillah.
Kondisi Korban dan Proses Hukum
Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan lengan kanan akibat sabetan senjata tajam. Saat ini, korban telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug.
“Saat ini korban sudah dalam penanganan pihak rumah sakit. Sementara itu, terhadap pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan lingkungan.
( Yunus hrp/Rls ).