Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Tulehu dalam Waktu Kurang dari Enam Jam
Ambon – Gakorpan News – Dalam waktu kurang dari enam jam, aparat kepolisian Polsek Salahutu, Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Sarfa Nahumarury (38), warga Dusun Kampung Lama, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Pelaku yang diketahui bernama M. Rizky Lestaluhu (21) ini ditangkap pada Minggu (28/7/2024) pukul 17.06 WIT.
Menurut Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet Luhukay, pelaku yang merupakan warga Dusun Pohon Mangga, Desa Tulehu, diamankan setelah polisi menerima informasi bahwa pelaku bersembunyi di dalam gudang milik Mahmud alias Rambo. Gabungan personil Buser bersama personil Polsek Salahutu langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Pada pukul 17.20 WIT, gabungan personil Buser bersama personil Polsek Salahutu mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang sementara bersembunyi di dusun pohon mangga Desa Tulehu, tepatnya di dalam gudang milik sdr Mahmud alias Rambo. Setelah mendapat informasi tersebut, personil gabungan Polsek Salahutu bersama personil Buser mendatangi lokasi tersebut kemudian langsung mengamankan terduga pelaku yang sementara bersembunyi di dalam gudang tersebut,” jelas IPDA Janet Luhukay.
Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mako Polresta Ambon untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepasang sandal adidas milik korban, satu buah kunci rumah milik tersangka yang terdapat bercak darah, satu unit motor merk RX Special dengan tangki warna kuning keemasan tanpa plat nomor kendaraan, pecahan kaca lampu milik tersangka, dua buah handphone milik korban dan pelaku, serta satu buah celana pendek milik tersangka yang terdapat bercak darah.
Kejadian tragis ini bermula pada Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 01.00 WIT. Pelaku yang menggunakan kendaraan bermotor melewati pom bensin Tulehu, diajak oleh Ismet untuk bergabung mengkonsumsi alkohol jenis sopi bersama dengan rekan-rekan lainnya, termasuk korban.
Setelah mengkonsumsi alkohol, korban mengajak pelaku untuk berjalan-jalan menggunakan motor milik pelaku. Setibanya di Universitas Darusalam, pelaku memukul korban berulang kali dengan kedua kepalan tangannya hingga korban terjatuh.
Pelaku kemudian membawa korban ke hutan Dusun Harua Rupaitu, Desa Tulehu, dan kembali memukul korban di bagian wajah serta membuka celana korban dengan niat berhubungan badan. Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumahnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik pembunuhan ini dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. (Amy)