Polisi Periksa 44 Saksi Terkait Dugaan Pemalsuan Sertifikat di Pagar Laut Tangerang

Jakarta (Gakorpan News) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten, yang diduga terjadi sejak tahun 2021.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan pada Senin (10/2/2025) malam bahwa pihaknya telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai saksi.
Para saksi yang diperiksa terdiri dari warga desa, perwakilan kementerian, instansi terkait, dan beberapa ahli.
“Selanjutnya, kalau nanti alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan perkara untuk menentukan apakah ini patut ditingkatkan ke status tersangka atau pengembangan keterlibatan lainnya,” jelas Djuhandhani.
Kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah Bareskrim melakukan penyelidikan sejak 10 Januari 2025.
Dugaan pemalsuan sertifikat tersebut terjadi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
[Syahrial Siahaan]