Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Kos-kosan Putri Matoa Ambon

Ambon, Gakorpan News – Personel gabungan Resintel Polsek Teluk Ambon berhasil mengungkap kasus pencurian di Kos-kosan Putri Matoa, Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Pelaku berinisial IGS ditangkap pada Rabu (22/1/2025) setelah terbukti melakukan pencurian berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Lihat Juga :https://www.youtube.com/@tvgakorpannews7073

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S. Luhukay, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/13/I/2025/Polsek Teluk Ambon/Polresta Ambon yang dibuat pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 08.00 WIT.

“Setelah menerima laporan, personel kami turun ke lokasi dan menemukan adanya rekaman CCTV yang merekam terduga pelaku sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan bukti tersebut, tim gabungan melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Wailete, Negeri Hative Besar, saat sedang mengonsumsi minuman keras hasil dari penjualan barang curian,” ujar IPDA Janet, Rabu (22/1/2025).

Dalam proses interogasi, tersangka IGS mengakui telah mencuri barang-barang di kos-kosan Putri Matoa dan menjualnya dengan harga murah kepada warga. Selain itu, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Teluk Ambon, dengan barang hasil curian berupa laptop dan ponsel.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh unit laptop dan dua unit ponsel dari tangan pembeli.

Berikut daftar barang bukti yang diamankan:
1. Laptop Acer warna hitam model/type N16Q8
2. Laptop Acer warna hitam model/type ASP R7-3727
3. Laptop Acer warna silver (model/type tidak diketahui karena stiker dilepas tersangka)
4. Laptop Asus warna hitam model/type BR1100CK
5. Laptop Asus warna abu-abu model/type A416
6. Laptop Asus warna silver model/type 35000
7. Laptop Lenovo warna hitam (model/type tidak diketahui karena stiker dilepas tersangka)
8. Ponsel Samsung warna hijau toska type SM208/DS
9. Ponsel Samsung warna ungu type A14

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 362 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Teluk Ambon dan dalam proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Ambon,” tutup IPDA Janet. (Amy)

 

Rekomendasi Berita

Back to top button