Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran 110,53 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan, Satu DPO

KOTA BEKASI,GAKORPAN NEWS – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan sabu seberat 110,53 gram dari seorang tersangka berinisial IM (36), seorang buruh, pada Kamis (26/12/2024). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Bekasi.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada 20 November 2024 mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Kelurahan Teluk Pucung, dekat Jembatan Besi. Unit II Subnit 4.2 Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif di lokasi tersebut.

Penggerebekan dilakukan pada pukul 22.30 WIB di Jalan Karang Satria, Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur. Tim berhasil mengamankan tersangka IM beserta barang bukti sabu seberat 0,85 gram. Dalam pengembangan kasus, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Di lokasi penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa dua bungkus sabu dengan berat masing-masing 59,79 gram dan 49,89 gram, satu unit handphone Vivo, satu unit timbangan digital Camry warna hitam, dan satu buah kotak handphone warna kuning. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 110,53 gram.

AKBP Farlin L. Toruan SH.MM, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerjasama dengan masyarakat. Pihak kepolisian juga masih mengejar satu tersangka lain berinisial “Z” yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Untuk tersangka yang masih DPO pasti akan kami lakukan pengejaran dan pengembangan,” ujar AKBP Farlin.

Tersangka IM dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bekasi, selaras dengan program Nawacita Presiden RI.

 [Humas Polres Metro Bekasi Kota/Bela]

Rekomendasi Berita

Back to top button