Polsek Baguala Gelar Razia, 40 Liter Sopi Diamankan dari Angkutan Umum

Ambon, Gakorpan News – Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras tradisional, Polsek Baguala menggelar razia di Jalan Sisingamangaraja, RT 041 RW 009, Larier, Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Razia yang berlangsung pada Kamis (3/4/2025) ini menyasar angkutan umum lintas Seram–Ambon yang diduga membawa miras jenis sopi.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas No. Sprin /42/IV/2025/POLSEK BAGUALA, sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif.
Kapolsek Baguala IPTU Michael Alfons, S.H., memimpin langsung razia yang melibatkan Kanit Samapta AIPTU J.W. Maitimu, S.Sos, Ka SPK Shif I AIPDA T. Tapilatu, serta empat personel kepolisian lainnya.
Dalam razia tersebut, tim berhasil menemukan 40 liter sopi tanpa identitas pemilik. Minuman keras tradisional itu dikemas dalam dua karton sedang dan satu karung putih. Barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Baguala untuk proses penyitaan dan pembuatan berita acara.
Kapolsek Baguala menegaskan bahwa peredaran miras, terutama sopi, menjadi salah satu faktor utama yang memicu gangguan keamanan di wilayahnya. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan razia sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kriminal yang disebabkan oleh konsumsi miras.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras. Razia seperti ini akan terus kami lakukan demi menjaga wilayah Baguala tetap aman dan kondusif,” tegas IPTU Michael Alfons.
Razia yang berlangsung hingga pukul 16.00 WIT ini berjalan dengan aman dan terkendali. Barang bukti yang disita rencananya akan segera dimusnahkan sebagai bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran miras di tengah masyarakat. (Amy)