Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Rajia Toko Miras Berkedok Toko Jamu

 

TANGERANG, GAKORPAN.COM – Aparat Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang merazia sejumlah penjual minuman keras (miras) yang berkedok warung jamu, di Jalan Aria Jaya Santika Kp Kedongdong Desa Pasirnangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Jumat (16/12/2022).

Rajia Minuman Keras Dipimpin oleh Perwira pengawas IPDA Budi Wahono dengan hasil beberapa botol miras berkadar alkohol 30 persen di sita oleh Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang.

Saat razia berlangsung, para penjual jamu tersebut menyembunyikan miras dagangan mereka di dalam kotak dan kamar mandi. Tetapi petugas tidak terkecoh. Mereka menyisir semua sudut warung jamu.

Akhirnya, petugas menemukan miras yang disembunyikan itu. Para penjual yang kedapatan menyembunyikan miras, tidak dapat berbuat apa-apa. Dengan wajah pucat pasi, mereka pasrah barang dagangan disita petugass.

Secara terpisah Kapolresta Tangerang KBP Raden Romdhon Natakusuma SH SIK MH melalui Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia SH MH mengatakan “Razia miras ini digelar demi menciptakan keamaman dan ketertiban masyarakat menjelang batal dan tahun baru Miras ini sangat berbahaya karena kerap memicu keributan dan tindak kejahatan,” kata Kapolsek Tigaraksa .

Beberapa botol miras hasil razia itu, ujar AKP Agus Ahmad Kurnia SH MH, dibawa ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang untuk dimusnahkan dan setiap malam malam seluruh personel Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang wajib melakukan Rajia toko Miras agar malam Natar dan tahun baru aman dan kondusif kata Kapolsek Tigaraksa.

“Sedangkan kepada para penjual miras, kami mengenakan pasal tipiring (tindak pidana ringan) dan membuat pernyataan tidak menjual barang haram itu,” ujar Kapolsek Tigaraksa

Report Tarjono

Rekomendasi Berita

Back to top button