Praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Gakorpan News – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Hasto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
“Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari termohon.

Lihat Juga :https://www.youtube.com/watch?v=LZZ3vxgJbqw

Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2) petang.

Dalam sidang praperadilan ini, Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 153 bukti yang mendukung status tersangka Hasto. Sebelas di antaranya merupakan bukti elektronik, termasuk telepon genggam yang disita dari pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Selain itu, empat orang ahli juga dihadirkan oleh Biro Hukum KPK guna memperkuat argumentasi bahwa proses hukum yang dilakukan terhadap Hasto, termasuk penetapannya sebagai tersangka, sah secara hukum.

Hasto mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025, yang kemudian terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam permohonannya, Hasto menuding penyidik KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkannya sebagai tersangka.

Tim hukumnya berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto hanya didasarkan pada bukti lama yang seharusnya telah diuji dalam persidangan sebelumnya.

Tim hukum Hasto juga menyatakan bahwa dalam persidangan terdakwa lain terkait kasus ini, tidak ditemukan bukti yang secara eksplisit menunjukkan bahwa Hasto terlibat dalam penyuapan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk kepentingan PAW Harun Masiku.

Pada akhir tahun lalu, KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Wahyu. Hingga kini, keduanya belum ditahan oleh KPK.

Selain kasus PAW yang melibatkan Harun Masiku, KPK juga menyebut bahwa Hasto diduga mengurus pergantian antarwaktu anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Selain dugaan suap, Hasto juga dikenakan pasal terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto diduga membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 yang menargetkan Harun. Ia diduga meminta Harun untuk menghancurkan atau merendam telepon genggamnya serta segera melarikan diri. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan Kusnadi, anak buahnya, untuk menenggelamkan telepon genggam agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tidak hanya itu, Hasto diduga mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus ini dengan tujuan agar mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

Pada Senin (13/1), Hasto menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, namun belum langsung ditahan. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami berbagai barang bukti, termasuk dokumen dan bukti elektronik yang telah disita, serta kesaksian dari pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Sebelumnya, pada Selasa (7/1), tim penyidik KPK telah menggeledah dua rumah milik Hasto yang berlokasi di Kebagusan, Jakarta Selatan, serta di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti, termasuk surat dan catatan penting, telah diamankan oleh penyidik.

(Maruli)

Rekomendasi Berita

Back to top button