Presiden RI ke 7 Jokowi Murka Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Tunjukkan Ijazah ke Publik

Solo, 16 April 2025 — Presiden ke-7 Jokowi menegaskan tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah miliknya kepada pihak manapun di luar proses hukum resmi. Hal ini disampaikan Presiden ke-7 RI itu usai menerima kunjungan perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (16/4).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan TPUA meminta Presiden Jokowi menunjukkan ijazah aslinya sebagai bentuk klarifikasi terhadap isu yang belakangan kembali mencuat. Namun, Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut di luar kewenangan pihak TPUA.
Lihat video ini: https://www.youtube.com/TV Gakorpan News
“Mereka meminta saya menunjukkan ijazah asli. Saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya untuk menunjukkan itu kepada mereka,” ujar Jokowi kepada wartawan. “Tidak ada kewenangan mereka untuk mengatur saya dalam hal ini. UGM juga sudah memberikan penjelasan yang sangat jelas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku almamater Jokowi juga menyatakan bahwa hanya pemilik ijazah yang berwenang untuk menunjukkan dokumen tersebut. Penjelasan ini diberikan setelah pihak TPUA mengunjungi kampus tersebut pada Selasa (15/4), namun tidak mendapatkan akses terhadap dokumen yang dimaksud.
Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, membenarkan bahwa kedatangan mereka ke kediaman Presiden selain untuk bersilaturahmi di momen Idulfitri, juga bertujuan meminta klarifikasi langsung terkait ijazah Jokowi. Namun, Rizal menyayangkan Presiden tidak bersedia menunjukkan dokumen tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum.
“Kami sudah menyampaikan maksud kami, tapi nampaknya beliau tidak berkenan menunjukkan ijazah itu dan mengembalikan kepada proses hukum. Kalau diperintahkan oleh pengadilan, katanya baru akan ditunjukkan,” kata Rizal.
Menurut Rizal, langkah hukum sebelumnya juga telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil karena pengadilan menyatakan tidak memiliki kewenangan sebelum masuk pada pokok perkara. “Kalau begini, ke mana lagi kami harus meminta dasar pembuktian itu?” tambahnya.
Terkait pernyataan kuasa hukum Presiden yang menyebut ijazah akan ditunjukkan saat proses pengadilan, Rizal menilai pernyataan langsung dari Presiden akan lebih meyakinkan. “Kami ingin menanyakan langsung kepada Pak Jokowi, benarkah akan ditunjukkan di pengadilan, karena faktanya sejauh ini belum pernah ditunjukkan juga,” ujarnya.
Isu mengenai ijazah Jokowi kembali mencuat setelah akademisi sekaligus mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, meragukan keaslian ijazah dan skripsi Presiden. Dalam video yang diunggah ke YouTube pada 11 Maret 2025, Rismon mengklaim penggunaan font Times New Roman dalam dokumen tersebut tidak lazim digunakan pada era 1980-an hingga 1990-an.
Tudingan ini pun memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk dari UGM dan rekan-rekan seangkatan Jokowi, yang membantah keras dugaan tersebut.
(Maruli)