Proyek Di SMP NEGERI 1 JAYANTI Diduga Sengaja Abaikan K3 dan Papan KIP Serta Tanpa Pengawasan

Gakorpan.news | Kabupaten Tangerang – Proses pengerjaan pada beberapa proyek, yang salah satu nya proyek dengan judul kegiatan “Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah SMP NEGERI 1 JAYANTI Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, di sinyalir kurangnya pengawasan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pada Minggu (18/08/24)

Ramai jadi perbincangan serta sorotan pada saat ini dari masyarakat dan awak media serta LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang sebagai fungsi kontrol, atas pelaksanaan nya pada proyek di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Jayanti tersebut.

Yang mana saat ini sedang di kerjakan ada 4 (Empat) ruang kelas yang berbeda CV atau kontraktor pelaksana nya, jelasnya untuk yang 3 (Tiga) bangunan lagi yang tengah dikerjakan saat ini oleh pihak CV atau kontraktor pelaksana nya belum di ketahui dan juga tidak pasang papan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Di duga pihak CV sebagai pelaksana proyek sengaja abaikan dan berani tabrak aturan yang telah diberlakukan dan juga seolah anggap remeh serta sengaja mengabaikan keamanan, keselamatan kerja (K3) karena diduga besar atas minimnya pengawasan.

Menanggapi hal tersebut Nabrawi, selaku Kabid investasi dan monitoring LSM PENJARA DPD BANTEN menyoroti akan begitu lemahnya penerapan standar k3 dan minimnya pengawasan didalam pelaksanaan kegiatan proyek yang berasal dan di kelola oleh Dinas Pendidikan kabupaten Tangerang.

Hal ini terpantau oleh beberapa aktivis dan awak media, setelah adanya pemberitaan di media online baru ada terpasang Papan Informasi Proyek yang berhubungan dengan (KIP) Keterbukaan Informasi Publik) di lokasi proyek yang tengah di kerjakan oleh kontraktor pelaksana kegiatan CV. CIPTA TEKHNIK PERKASA.

Proyek tersebut jelas menyerap anggaran sebesar Rp.270.746.6.00 sumber Dana APBD 2024 Kabupaten Tangerang yang di biayai dari pajak yang masyarakat bayar.

Pasalnya, sejumlah para pekerja tidak dilindungi alat pelindung diri lengkap (APD), yang mana berkaitan dengan K3 yang wajib di gunakan pada saat bekerja.

“Jika mengacu pada undang – undang nomor 13 tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan pasal 86 ayat (1) huruf A yang berbunyi. “Setiap pekerja mempunyai hak mendapatkan perlindungan atas (K3) keselamatan dan kesehatan kerja,” Lanjut Nabrawi.

Saat di konfirmasi oleh tim investigasi LSM PENJARA DPD BANTEN dan awak media, salah satu pekerja yang enggan di sebutkan namanya mengatakan,” Disini kita kerja tidak ada mandor pelaksana dan pengawas datangnya tidak tentu, adapun pembayaran gaji pekerja hanya di titip ke wakil nya saja karena kami tidak punya nomor pelaksana,” Terangnya.

Atas hal tersebut tentunya menjadi tanda tanya, penerapan yang tidak maksimal atau memang tidak adanya pengawasan dari pihak terkait dalam mengawasi dan memperhatikan (K3) keamanan dan keselamatan kerja.

Hingga terbitnya berita ini, pihak terkait belum bisa di hubungi untuk dapat keterangan jelas dan di konfirmasi lebih lanjut.

(Spi)

Rekomendasi Berita

Back to top button