Proyek Pembangunan Ruang Guru SMAN 30 Kabupaten Tangerang : Diduga tidak ada pengawasan tidak menggunakan APD dan K3

Gakorpan.News | Kabupaten Tangerang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lakukan kegiatan Pembangunan Gedung Ruang Guru, dengan judul kegiatan : Pengelolaan Sekolah Menengah Atas, atau pekerjaan Revitalisasi SMAN 30 KABUPATEN TANGERANG, Nomor kontrak : 00.3.2/03/02.0054/KKPK/DINDIKBUD/2024, Tanggal kontrak : 17 Juli 2024 – 14 Oktober 2024, waktu Pelaksanaan : 90 (Sembilan Puluh ) hari Kalender, dengan anggaran proyek : Rp.626.502.900.00, (Enam Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Dua Ribu Sembilan Ratus Rupiah), Bersumber dana dari : Dana Alokasi Khusus Fisik Provinsi Banten, tahun anggaran 2024.Penyedia Kontruksi : CV.DELTA IZDIHAR, Konsultan Pengawas : PT. ZAHFIRA ARTHA KONSULINDO. Senin (12/08/24)

Hasil Investigasi dan Pantauan awak media, tim Media Center Jayanti (MCJ) dilokasi proyek pembangunan Gedung Ruang Guru SMAN 30 Kabupaten Tangerang terlihat para pekerja tidak memakai peralatan APD atau K3, yang sudah menjadi aturan dan persyaratan suatu proyek.

Salah satu pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi mengatakan, pekerjaan baru satu minggu, pemborong nya orang serang, pengawas nya dari Dinas, untuk peralatan safety APD atau K3 sudah ada tapi tidak dipakai,” Ujarnya

Iran, pengawas proyek saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat whatsapp belum ada tanggapan, dan Irna selaku plt kepala sekolah SMAN 30 Kabupaten Tangerang tidak ada di ruang kerjanya untuk dikonfirmasi.

(Spi)

Rekomendasi Berita

Back to top button