Proyek Siluman Kota Bima
Bima, Gakorpan News- Proyek berlokasi di jalan belimbing kelurahan rabadompu barat kecamatan raba kota bima prov. Nusa tenggara barat ,mengundang pertanyaan dari kalangan masyarakat Minggu (15/12/2024). karena paket pekerjaan tersebut tidak memasang papan nama pekerjaan dan papan rambu.
Disamping itu juga para pekerja tidak mengenakan Rompi
safety dan sepatu pengaman dalam melaksanakan pekerjaan.
menurut salah satu Narasumber berinisial (AN) mengatakan, dalam hal ini semua yang disebutkan diatas pada dasarnya sudah ada anggarannya. Bila mana tidak memasang papan nama proyek sudah jelas melanggar ketentuan sesuai dengan UUD No 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Infomasi Publik.
Kemudian menyangkut dengan tidak memasang rambu –rambu pengamanan di sepanjang jalan dihawatirkan terjadi kecelakaan pada pelintas jalan roda dua maupun roda empat serta pejalan kaki juga merasa tidak aman karena akan sangat terpaksa melintas pada badan jalan di jalur tersebut.
Hal hal yang menyangkut keamanan secara tehnik juga kami perhatikan tidak terkontrol sebab pada saat pekerjaan galian tanah tidak di awasi oleh pelaksana dan konsultan, sangat mencurigakan sekali bahwa pekerjaan tersebut diduga adalah permainan orang orang dalam.
“yang mengerjakan paket pekerjaan tersebut terlihat dari keterbukaan sistem kerjanya bahwa selama ini seringkali hal hal yang menyangkut Item Pekerjaan Mayor kerapkali di abaikan padahal secara hukum apabila ada mata pembayaran dalam RAB tidak dilaksanakan itu sudah jelas melanggar UUD serta bisa di jerat hukum karena sudah di anggap Korupsi walupun dalam nilai yang kecil,” tuturnya.
Harapan (AN) Pihak terkait segera untuk
Stop pekerjaan tersebut oleh pihak pemberi kerja atau Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bima dan bila tidak mengindahkan arahan dan tidak sesuai
dengan RKS sebaiknya diputuskan Kontrak agar menjadi salah satu contoh kepada pengguna jasa untuk tidak berulah kembali.
(Sunardi ST)