PT. Tri Jaya Delapan – Delapan Mineral Tbk, Masuk SBB Tidak Diketahui Oleh Pemda SBB Di Duga Ilegal.

SBB, Gakorpan News – Masuknya PT. Tri Jaya Delapan – Delapan Tbk Untuk melakukan investasi Tambang Nikel di Kab.Seram Bagian Barat tidak diketahui oleh Pemda Sbb.(11/01/2024).

Hal ini disampaikan oleh Sekdahttp://Seram bagian barat Kabupaten Seram Bagian Barat, Leverne A Tuasuun, hal ini disampaikan olehnya saat ditemui di Gedung Hatutelu Piru saat di konfirmasi oleh Media ini.

“Kami tidak tau kalau ada Perusahaan Pertambangan yang masuk di SBB, belum ada pemberitahuan ke kami, ujarnya saat usai mengikuti penetapan Bupati/Wakil Bupati terpilih periode 2025 – 2030.
Saya baru tau saat membaca berita kalau PT. Tri Jaya Delapan – Delapan ada dan sedang berinvestasi di gunung tinggi karena tidak ada pemberitahuan ke kami”. Ujar Tuasuun.

Yang artinya aktivitas Pertambangan di gunung tinggi yang bakal di lakukan oleh PT. Tri Jaya Delapan Delapan di duga ilegal.

Terpisah berdasarkan invormasi yang di diterima oleh media ini bahwa PT. Tri Jaya Delapan – Delapan Mineral adalah anak perusahaan dari PT. Maming Enam Sembilan, namun setelah dikroscek ternyata faktanya PT. Tri Jaya Delapan – Delapan mineral tidak ada hubungan dengan PT. Maming Enam Sembilan bahkan aktifitasnya tidak diketahui oleh management PT. Manusela Prima Mining Tbk. Selaku Pemegan Saham Mayoritas.

“Sampai Hari ini Doddy Hermawan adalah Pemegang saham Mayoritas di PT. Manuselala Prima Mining dan aktifitas PT. Tri Jaya Delapan Delapan Mineral tidak diketahui oleh kami selaku pihak magement Pemegang saham 70% atau saham mayoritas”. Ujar Sumber yang tidak mau namaya di sebutkan.

Salah Satu Mantan Pejabat SBB yang enggan namanya disebutkan bahkan menyampaikan pesan bahwa sebaiknya Yakobis Putilehalath harus jujur dan terbuka bahwa selama 10 Tahun masa kekuasaannya telah banyak dari masyarakat adat yang menjadi korban pada masa kekuasaannya, dirinya mencontohkan seperti di gunung tinggi semua SKT yang dibuat oleh Desa Piru sebagai hak pakai pada saat program Jambu Mete oleh Pemprov Maluku telah di ambil oleh dirinya dengan alasan ganti rugi tanaman, malah sekarang telah menjadi miliknya, saya harap pak bop segera sadar”. Ujar sumber.

Bahkan Pelabuhan untuk pemuatan bahan Mentah nikel yang sah itu adanya di Kobar tetapi pelabuhan Gunung tinggi itu belum memiliki ijin baik dari Tuan Tanah maupun dari pihak pemerintah daerah. (Red)

Rekomendasi Berita

Back to top button