Kontroversi PTDH PNS Satpol PP Siak: Proposal Dana Turnamen Berujung Pemecatan

Siak Riau, gakorpan.com – Seorang Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak, Iskandar, S.IP yang menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan dengan pangkat Penata Muda (III/a), telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/1001/HK/KPTS/2024. Surat keputusan yang ditandatangani Bupati Siak Alfedri pada 29 November 2024 tersebut dikeluarkan setelah Iskandar menjalani hukuman penjara selama 1,3 tahun subsider 1 bulan atas tuduhan penyalahgunaan wewenang jabatan.

Kasus ini bermula dari proposal permohonan bantuan dana untuk Tournament Sepak Bola Antar Instansi Pemda Siak, di mana Iskandar bertindak sebagai Sekretaris. Menurut keterangan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Pemerhati Alam Nusantara (Gakorpan) Provinsi Riau, Rahmad Panggabean, dalam siaran pers yang diterima media pada Jumat (10/01/2025), terdapat beberapa kejanggalan dalam kasus ini.

Ironisnya, pihak-pihak lain yang terlibat dalam proposal tersebut tidak mendapat sanksi hukum. Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kab. Siak, Subandi, S.Sos., M.Si yang bertindak sebagai Ketua dalam proposal tersebut, sama sekali tidak tersentuh hukum. Padahal, sebagai Kabid PPUD yang memahami perundang-undangan dan peraturan, seharusnya ia dapat mencegah pembuatan dan pelaksanaan proposal tersebut jika memang berpotensi menimbulkan masalah hukum. Demikian pula dengan Staf Tramtib Jefri Irawan (Bendahara) dan Anggota Satpol PP Junaidi (Official) yang justru turun langsung ke lapangan menjalankan proposal, tidak mendapat konsekuensi hukum apapun.

Perlu dipahami bahwa Pungutan Liar (Pungli) merupakan segala bentuk pungutan tidak resmi yang tidak memiliki dasar hukum, berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela. Permohonan bantuan dana dapat dibenarkan jika bersifat sukarela, tidak disertai embel-embel administrasi seperti pencatatan jumlah, dan tidak memaksa untuk memberikan bantuan dengan aturan batas minimal nominal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PNS diberhentikan tidak dengan hormat jika dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan pidana paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. Sedangkan untuk pidana penjara kurang dari 2 tahun, PNS seharusnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Dalam kasus ini, total dana yang terkumpul mencapai Rp. 9.975.000, namun Iskandar hanya menerima Rp. 6.450.000. Sebagian dana tersebut telah dikembalikan dan digunakan untuk membeli kaos seragam kegiatan turnamen. Yang menarik, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan proposal bantuan dana tersebut.

Proses pemberhentian Iskandar juga menuai sorotan karena tidak melalui prosedur yang semestinya. Ia tidak pernah dipanggil oleh BKSDMD maupun Inspektorat untuk mediasi sebelum pemecatan. Justru Iskandar sendiri yang berinisiatif meminta pertimbangan terkait perkara yang dijalaninya. Tercatat pula bahwa Iskandar tidak pernah turun ke lapangan untuk menjalankan proposal tersebut.

Mengingat berbagai pertimbangan tersebut, Bupati Siak terpilih, Afni, diharapkan dapat merevisi surat keputusan PTDH yang dikeluarkan oleh Bupati sebelumnya. Revisi ini penting mengingat tidak adanya kerugian negara, telah dilakukannya pengembalian sebagian dana, serta ketiadaan proses mediasi sebelum pemecatan. Selain itu, keterlibatan Iskandar yang terbatas dalam pelaksanaan proposal juga perlu menjadi pertimbangan dalam peninjauan kembali keputusan PTDH tersebut.

(Red)

Oleh : Rahmad Panggabean
Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Pemerhati Alam Nusantara (Gakorpan) Prov. Riau.

 

Rekomendasi Berita

Back to top button