PTPN III Gugat Tanah Abidan Sitorus yang Sudah Punya SHM, BPN Serdang Bedagai Angkat Bicara…!

SUMATERA UTARA,GAKORPAN.COM – Ketua Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM GAKORPAN) Rahmad Panggabeana mendampingi pertemuan antara Badan Pertanahan Negara (BPN) Serdang Bedagai Sumatera Utara dengan Pahala Sitorus untuk mendapatkan kejelasan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh orang tuanya almarhum Abidan Lintang Sitorus, telah mendapatkan respon positif. Hal ini diungkapkan Rahmad Panggabean kepada Wartawan “GAKORPAN NEWS” baru baru ini.
“Bahwa adapun hasil pertemuan kami dengan BPN, agar saudara Pahala Sitorus sebagai ahli waris dari almarhum Abidan Lintang Sitorus untuk segera membuat surat permohonan penentuan titik koordinat ke BPN Serdang Bedagai secepatnya, ini adalah anjuran dari BPN,” kata Rahmad Pangabean.
Kepala Bidang Sengketa BPN Serdang Bedagai Bapak Sucipto bersama anggota tim bidang pengukuran saudara Gultom turut hadir dalam pertemuan bersama ahli waris Pahala Sitorus Pane dan didampingi oleh Rahmad Panggabean sebagai Tim Investigasi Lsm Gakorpan DPP RI.
“Hasil pertemuan BPN dan ahli waris, mereka bersinergi untuk sama-sama menyelesaiakn permaslahan ini dengan secepatnya. Dan BPN pun sangat responsive atas persoalan ini, agar gugatan pihak PTPN III Sumatera Utara yang menyatakan tanah tersebut miliknya otomatis terbantahkan,” ucap Rahmad
Rahmad Panggabean mengatakan, BPN meminta kepada bapak Pahala Sitorus agar secepatnya membuat surat permohonan penentuan titik koordinat untuk dapat segera di proses oleh yang membidangi bagian plotting titik koordinat lahan yang sudah bersertifikat. “Saya akan buat besok Pagi Pak,” ucap Pahala Sitorus dalam pertemuan yang berlangsung di kantor BPN Serdang Bedagai.
Pada kesempatan yang sama, Pahala Sitorus mewakili keluarga mengatakan, “kami sekeluarga sangat berharap dan memohon kepada BPN Serdang Bedagai, agar membantu kami secepatnya untuk menentukan titik koordinat sebidang tanah yang dimiliki oleh keluarga kami atas peninggalan/warisan dari Almarhum orang tua kami Abidan Lintang Sitorus Pane”.
“Almarhum orang tua kami tidak pernah menyerobot lahan siapapun, semenjak tahun 1962, orang tua kami telah membeli tanah itu, dan berdasarkan alas hak itulah pada tahun 1998 ditingkatkan Surat tanah itu menjadi SHM. Kami anak-anaknya hanya mempertahankan hak kami atas tanah orang tua kami yang hanya seluas kurang lebih 3,078 m2, maka dengan itu, permohonan kami ini agar segera BPN Serdang Bedagai menentukan titik koordinat tanah kami, agar kami rakyat kecil ini mendapatkan kepastian hukum atas hak kami,” tutupnya dengan nada sedih.
Selanjutnya, Sucipto Sebagai Kabid Sengketa BPN Serdang Bedagai merespon dengan baik dan bersedia atas permohonan saudara Pahala Sitorus untuk penentuan titik koordinat dalam waktu dekat ini sesuai dengan Standart Operating Procedure (SOP). “Bapak Pahala buat saja surat permohonannya, kami akan segera proses sesuai dengan SOP, agar bisa permasalahan gugatan yang diajukan oleh PTPN III atas kepemilikan tanah orang tua bapak bisa segera selesai,” jelas Sucipto dengan tegas. (Bela)