Vonis 15 Tahun Penjara untuk Korupsi Emas Antam Surabaya

JAKARTA,GAKORPAN NEWS – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Budi Said dalam kasus korupsi penjualan emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018. Putusan dibacakan pada Jumat (27/12/2024).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain pidana penjara, Budi Said juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 58,841 kg emas atau senilai Rp35.526.893.372,99 subsider 8 tahun kurungan.
Dalam perkara yang sama, terdakwa Abdul Hadi Aviciena divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, penasehat hukum Budi Said dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding. Sementara untuk putusan Abdul Hadi Aviciena, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir
(K.3.3.1/Bela)