Richard William pengacara dari GAPTA (Gerakan Advokasi dan Pengacara Tanah Air ) Yang Menangani Kasus Cek Palsu

GAKORPAN NEWS, Jakarta – Richard William pengacara dari GAPTA (Gerakan Advokasi dan Pengacara Tanah Air ) Yang menangani kasus cek palsu di pengadilan Bekasi dan menang serta sudah inkrah , kembali menghadiri persidangan di pengadilan jakarta pusat 25 September 2024 atas kasasi yang dilakukan oleh kuasa hukum tergugat.

Sidang gugatan Perbuatan melawan hukum (PMH) yaitu dengan adanya sidang dan atau alat bukti fiktif dalam pidana perkara nomor: 1044/K/Pid/ 2022 tanggal 27 Oktober 2022 Jo 149/PK/ Pid/2023 tanggal 16 November 2023 di pengadilan negeri Jakarta pusat terhadap tergugat yang seyogyanya di gelar hari ini Rabu (25/9/2024) batal di laksanakan, hal itu di karenakan pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan

Richard William selaku kuasa hukum penggugat hadir untuk memenuhi panggilan pengadilan negeri Jakarta pusat terkait pihak tergugat melakukan banding/kasasi atas kasus tersebut.

Namun hakim dipengadilan negeri jakarta pusat menunda sidang.penundaan sidang tersebut tergugat 1-8 dan turut tergugat 1-5 yaitu para hakim mahkamah agung tidak hadir memenuhi undangan sidang perkara tersebut dan hakim menunda sidang sampai Rabu tanggal 2 Oktober 2024 Minggu depan.

Kepada awak media Richard William mengatakan, sidang tersebut menangani kasus cek palsu di pengadilan Bekasi yang telah dimenangkan oleh nya namun, tergugat melakukan banding kasasi di pengadilan negeri Jakarta pusat dan anehnya tergugat tidak hadir hari ini, katanya

Richard menyebut bila cek tersebut dianggap palsu tidak mungkin pengadilan negeri Bekasi memenangkan perkara kami dan pasti pihak bank yang pertama kali melaporkan ke pihak berwajib serta tidak akan ada pencairan cek tersebut,

Lebih rinci di jelaskan berawal dari perkara cek palsu yang menimpan kliennya atas nama:LIMBUBU AMRAN.S.E.M.M.Als ALIM.
dan dr. SLAMET EFFENDI.M.KES.
Mereka dituntut oleh para tergugat namun, hakim pengadilan negeri Bekasi menyatakan mereka berdua tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Karena itu hakim pengadilan negeri Bekasi membebaskan mereka berdua dari seluruh dakwaan penuntut umum.

” hakim pengadilan negeri Bekasi juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan,kedudukan ,harkat dan martabatnya”. Jelas Richard

Oleh karena itu Richard William selaku kuasa hukum menyatakan bahwa kasasi yang diajukan oleh para tergugat serta kuasa hukumnya merupakan perbuatan melawan hukum.

PATAR, Jansen

Rekomendasi Berita

Back to top button