Rugikan Negara Rp515 Juta, Tersangka Penyalahgunaan Dana Hibah Masjid Ditahan

GAKORPAN NEWS – Langgur, 25 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara menahan satu orang tersangka dengan inisial MFB atas dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022.
Tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515.731.800,50 (lima ratus lima belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus koma lima puluh rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tenggara, Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka MFB didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 tanggal 25 Februari 2025. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/11/2024 tanggal 19 November 2024 dan PRIN-02/Q.1.19/Fd.2/12/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah.
MFB, yang merupakan salah satu anggota panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong, diduga telah membelanjakan dana hibah tanpa disertai bukti pembelian yang sah. Selain itu, tersangka juga menarik dana hibah secara tunai tanpa sepengetahuan Ketua Panitia Pembangunan.
Dana hibah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang disetujui oleh Pemerintah Daerah Maluku Tenggara untuk pembangunan masjid tersebut, ternyata tidak digunakan sesuai peruntukannya. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp 515.731.800.50.
Tindakan Hukum dan Penahanan
Kajari Maluku Tenggara menyatakan bahwa tersangka MFB telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MFB ditahan selama 20 hari terhitung mulai 25 Februari 2025 hingga 16 Maret 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual di Langgur. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/Q.1.19/FD.2/02/2025, dengan pertimbangan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Kesimpulan Penyidikan
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maluku Tenggara telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara (ekspose). Hasilnya, tim menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk mendukung dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh MFB.
Kajari Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tutupnya.
Kontributor:: Arjuna Sitepu
Informasi Lebih Lanjut: Avel Haezer Matande, S.H. – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara