Satgas PKH Menertibkan Kebun Kelapa Sawit Milik PT First Resources, Larshen Yunus: Bukan Penertiban, Melainkan Upaya Tertib dari Perusahaan

PEKANBARU– Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan penertiban terhadap lahan dan atau kebun Kelapa Sawit milik PT First Resources Ltd, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Surya Dumai Industri Group.
Namun, menurut Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, peristiwa tersebut bukanlah penertiban, melainkan upaya tertib dari pihak perusahaan terhadap segala peraturan yang ada.
“Peristiwa tersebut bukanlah penertiban, melainkan upaya tertib dari pihak perusahaan terhadap segala peraturan yang ada. PT First Resources telah melakukan segala daya upaya dalam menjaga Tata Kelola Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perkebunan. Aspek Ketelanjuran mesti dikedepankan, sehingga perlu dilakukan Upaya Tertib, guna memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi peraturan yang ada di NKRI ini,” kata Larshen Yunus.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu juga menambahkan, bahwa peristiwa tersebut merupakan contoh baik dari pelaku usaha, dari perusahaan perkebunan yang turut serta menjalankan setiap aturan yang ada, guna memastikan bahwa perusahaan-perusahaan mematuhi peraturan yang ada dan mengelola sumber daya alam (SDA) dengan penuh tanggung jawab.
“Peristiwa tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan mematuhi peraturan yang ada,” kata Larshen Yunus, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN).
Sementara itu, PT First Resources Group belum juga memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Namun, perusahaan secara tegas telah ikut serta dalam melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan dan memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi peraturan yang ada. (*)
Sumber Hukum:
[1] Informasi dari DPD KNPI Provinsi Riau.
[2] Berita Riau, “Satgas PKH Menertibkan Lahan dan atau Kebun Milik PT First Resources”.
Referensi Hukum:
[1] Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
[2] Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan.
[3] Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan.
Editor Rahmad Panggabean MRE